Views: 380
KAMPAR, JAPOS.CO – Gawat! diduga surat keterangan tanah palsu beredar disalah satu Desa induk Tapung Raya Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Diketahui, surat palsu tersebut ada yang dipegang masyarakat (Atas nama pemilik), bahkan ada sebagian yang dianggunkan kesalah satu bank milik BUMN dan Bank Daerah sebagai jaminan (fidusia)pinjaman.
Awalnya, surat palsu tersebut ditemukan, surat keterangan tanah yang dikeluarkan Desa tahun 2019 dengan tandatangan Kades diatas meterai yang menjabat saat itu inisial H A.
Sementara, ia mengetahui tanda tangan Camat diduga dipalsukan.
Pasalnya, Camat yang tanda tangannya persis didalam surat tersebut sudah tidak menjabat atau habis jabatan pada tahun 2017 akhir dan diketahui Camat tersebut pensiun pada tahun 2018 ,tapi tandatangannya masih beredar di sejumlah surat keterangan tanah tahun 2019.
Berdasarkan sumber salah satu pemilik surat bodong (palsu) berinisial KC mengungkapkan awalnya mereka ditawari dibuatkan surat tersebut, untuk kelancaran pengurusan surat oleh oknum berjenis kelamin wanita bersama suaminya tinggal di desa sp 2 dengan jasa tiga juta hingga lima jutaan persurat.
“Menti namanya sekarang tinggal nya di sp 2 Buana sudah mengundurkan dari perusahaan ini dulu karyawan sini, bersama suaminya,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah surat selesai Menti menyerahkan surat bodong(palsu) tersebut ke sumber dengan tebusan biaya surat.
“Empat juta lima ratus Pak,” sebutnya (11/9/23).
Sementara dari penelusuran Japos.co, salah satu pejabat kecamatan berinisial F melihat tahun terbit surat tersebut dan siapa nama camat yang menjabat saat itu.
“Loh Pringgo ini, sudah habis jabatan 2017, udah pensiun,” sebutnya dengan nada terkejut.
F merasa bingung melihat tanda tangan Pringgo masih beredar di surat tanah tahun 2019.
“Erico camat saat itu, setelah Pringgo,” ucapnya.
Kembali F menuturkan,”Camat Pringgo jabatannya habis tahun 2017 akhir, kemudian tahun 2018-2021 Erico Camat, sekarang ini.
Bukan itu saja, no registrasi juga turut dipalsukan. Pasalnya, No registrasi yang terdaftar di Kecamatan pada surat bodong atas nama orang lain dan Desa lain.
Selain Menti, beberapa hari kemudian sejumlah pemilik surat bodong (palsu) lain mengaku pengurusan surat mereka lewat berinisial B tinggal di perusahaan sama dan masih karyawan aktif.
“Kami kasih KTP untuk syarat sama B,Ya ngurus lewat dia (B),” ungkapnya.
Maraknya peredaran surat keterangan palsu, patut diduga ada jaringan. Artinya, jaringan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut juga telah memiliki stempel pemeritahan Desa , stempel Camat , blangko dengan menggunakan tulisan diatas kertas surat keterangan yang meyakinkan.
Setelah surat keterang tanah telah selesai kemudian oknum tersebut menyerahkan kepada setiap pemilik atau atas nama pemilik surat keterangan tanah.(dh)