Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

1 Bulan Buron, Pemilik akun ‘Idaman Polsek’ Ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru

×

1 Bulan Buron, Pemilik akun ‘Idaman Polsek’ Ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Views: 190

PEKANBARU, JAPOS.CO – Pelaku RH alias Bagas (19) ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru di Jalan Andi Tonro, Kelurahan Pabaeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan setelah menjadi DPO usai melakukan pembunuhan di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin, (14/08/2023) yang lalu pukul 23.00 Wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Usai ditetapkan menjadi DPO, Pelaku RH malah aktif di media sosial dan aktif menanggapi komentar pada akun pribadinya. Bermaksud mengelabui Petugas, Bagas mengganti nama akun media sosial TikTok nya yang semula bernama “Bagas Project” menjadi “Idaman Polsek”.

Setelah Polisi melacak keberadaan Pelaku, RH akhirnya kami tangkap di sebuah kos di Jalan Andi Tonro di Kota Makasar pukul 22.00 Wib,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (18/09/2023).

Kompol Berry menyebutkan bahwa RH alias Bagas diduga cemburu buta karena mantan pacarnya tengah dekat dengan korban bernama Ahmad Saputra (23). Karena tidak terima, pelaku RH mengajak korban Ahmad untuk bertemu. Saat korban dan pelaku tiba di lokasi tempat yang dijanjikan, pelaku langsung menghampiri korban hingga cekcok.

Teman korban yang melihat kejadian tersebut, langsung melerai, namun pelaku yang masih tidak terima, mengajak korban untuk berduel.

Setelah membuat kesepakatan, pelaku dan korban pergi untuk menyelesaikan permasalahan.

“Melihat korban dan pelaku pergi, teman korban lalu mengejar, namun kehilangan jejak. Saat dijumpai, korban sudah berlumur darah dengan luka tusuk di bagian dada sebelah kiri,” terangnya.

Dengan kondisi kritis, korban di bawa ke RS Syafira. Sesampainya di RS Syafira, korban sudah meninggal Dunia.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 164 SAMOSIR, JAPOS.CO – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom,S.T  meresmikan Kantor Desa Parbalohan, Kecamatan Simanindo  yang dibangun bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 250 juta.Advertisementscroll kebawah…