Views: 253
CIAMIS, JAPOS.CO – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Aep Saefuloh, S.Sos.,M.Si menghimbau kepada para wajib pajak segera membayarnya sebelum jatuh tempo (30 September 2023).
Menurutnya dengan begitu para wajib pajak tidak terkena denda akibat terlambat membayar PBB P2. “Supaya masyarakat tidak terkena denda, upayakan membayar sebelum 30 September,” ujar Aep.
Aep menuturkan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pihaknya melaksanakan jemput bola ke lapangan, sosialisasi dan silaturahmi ke Camat dan para Kades. Hal itu untuk mengingatkan agar masyarakat yang ada di daerah taat bayar pajak. “Melaksanakan penagihan secara langsung. Serta memberikan kemudahan bayar pajak melalui online yaitu dengan aplikasi Sijago yang terdapat di canel-canel pelayanan. Di antaranya, Qris dan BJB Digi agar mendapat hadiah,” tuturnya.
Aep mengungkapkan, target pendapatan dari PBB P2 tahun 2023 sebesar Rp23,3 Milyar dan sampai saat ini realisasi Rp17,8 M (76,3 persen). “Mudah-mudahan saja target kita bisa tercapai sesuai harapan agar kesinambungan pembangunan di Ciamis terus berjalan. Lunasi pajaknya awasi penggunaanya nikmati hasilnya,” ungkapnya.
Dongkrak PAD
Sementara itu berdasarkan pantauan japos.co, selain gencar dalam menghimbau para wajib pajak Bapenda Ciamis juga dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), terus mengoptimalkan potensi pajak daerah dengan menjalin sinergitas para pimpinan OPD terkait, terutama pengelola pendapatan baik itu pajak daerah maupun retribusi daerah yang digelar di Rumah Makan Samara Binangkit yang berlokasi di Cijeungjing-Ciamis. Kamis, (14/9).
Disampaikan Aep dari pertemuan tersebut diharapkan akan mendapatkan atau memunculkan saran dan masukan yang terkait dengan data-data potensi atau data kualitatif untuk menyempurnakan naskah akademik penyusunan Perda kedepan. “Pada hari ini kami Bapenda Kabupaten Ciamis telah membangun kerjasama dengan pusat kajian ilmu hukum fakultas hukum Universitas Galuh Ciamis terkait dengan optimalisasi pajak daerah, terutama terkait dengan data-data potensi yang selanjutnya akan menjadi bahan baku untuk dari Bapenda dalam meningkatkan pendapatan asli daerah terutama dalam sektor pajak daerah, ”ujarnya.
Menurutnya, ini salah satunya sebagai dasar, terkait dengan besaran atau nilai jumlah potensi pajak daerah, dengan mengetahui secara langsung kondisi dilapangan, maka sudah barang tentu akan lebih mengetahui data-data tersebut dalam penyusunan naskah akademik, maka dari itu ini adalah upaya menyempurnakan langkah-langkah penyusunan naskah akademik tersebut.
Aep juga menjelaskan terkait dengan permasalahan-permasalahan dilapangan terutama yang terkait dengan data potensi pajak daerah sebagaimana berdasarkan dengan UU No. 1 tahun 2022 saat ini yang terkait dengan hubungan keuangan pusat dan daerah pada pasal 49 jika tidak salah ada salah satu klausal yang menegaskan bahwa setiap daerah, provinsi, kabupaten dan kota terkait dengan regulasi yang dikeluarkan terkait dengan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah harus ada dalam satu peraturan daerah yang sementara saat ini dalam setiap sektor pajak atau pendapatan mempunyai Perda masing-masing.
Kali ini sebagaimana UU No.1 tahun 2022 diharuskan setiap daerah pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus ada dalam satu Perda sehingga FGD ini adalah salahsatu langkah untuk merumuskan penyusunan naskah akademik untuk Raperda Kabupaten Ciamis. “Ini bisa kita bangun bersama-sama, tentu saja dengan masifnya sosialisasi inilah kemudian diharapkan akan timbulnya rasa kesadaran bersama baik dari para pengusaha yang ada dan dari seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (Mamay)