Views: 161
CIAMIS, JAPOS.CO – Sebagai salah satu upaya serta komitmen dalam menurunkan angka stunting, Pemkab Ciamis melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting, menggelar kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting, yang berlangsung di Aula Bappeda Ciamis, Kamis (7/9).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Ciamis, H. Yana D Putra yang juga selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting. Turut hadir Kadis Kesehatan, Direktur RSUD, Tim Pakar AKS, Perwakilan Forkopimda serta unsur terkait lainnya.
Wabup Ciamis dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan audit kasus stunting tersebut merupakan bentuk implementasi dari Rencana Aksi Nasional dalam penurunan angka stunting. “Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas pada Rencana Aksi Nasional percepatan penurunan stunting yang dilakukan secara berkesinambungan,” kata H. Yana.
Sehingga, kata Wabup Ciamis, intervensi atau pencegahan dapat segera dilakukan agar kasus tidak semakin memburuk atau penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus dapat teratasi dengan baik dan kasus serupa tidak terulang lagi di suatu wilayah. “Pelaksanaan audit kasus stunting diawali dengan pembentukan tim audit kemudian pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan, dilanjutkan dengan diseminasi audit kasus stunting dan evaluasi terhadap rencana tindak lanjut audit kasus stunting yang dilakukan,” katanya.
Wabup Ciamis menegaskan bahwa yang terpenting pada kegiatan diseminasi ini adalah rencana tindak lanjut hasil audit yang berupa intervensi kegiatan pada sasaran dengan penanggung jawab dari beberapa dinas terkait yang pelaksanaannya bersifat segera dan bersifat terencana. “Rencana kerja tindak lanjut ini harus sama-sama ditindaklanjuti oleh OPD terkait untuk menyelesaikan masalah yang terjadi sehingga dapat menekan terjadinya kasus stunting baru,” tegas H. Yana.
Sementara itu, Kepala Dinas P2KBP3A, Dr. Dian Budiana, M.Si, sekaligus Ketua Tim Audit Kasus Stunting Ciamis mengatakan bahwa kegiatan audit kasus stunting merupakan prioritas sebagaimana dimaksud dalam peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021.
Sementara untuk tim audit kasus stunting di Kabupaten Ciamis sendiri telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 045.4/KPTS.509-HUK/2022. “Kami berharap hasil dari audit kasus stunting ini bisa dijadikan panduan untuk penanganan stunting dengan kasus serupa di wilayah lokus dan wilayah lainnya di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Mamay)