Views: 291
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Direktur GACD ( Goverment Agains Corruption and Discrimination ), Andar Situmorang SH.MH, meminta agar penggalangan dana sumbangan dari siswa atau orang tua wali murid untuk komite sekolah di SMA 3 Padangpanjang, diaudit Badan Pengawas Keuangan setempat.
Disampaikan Andar, “Dana sumbangan komite sekolah merupakan dana publik yang perlu diaudit, mengingat jumlahnya cukup besar namun selama ini luput dari perhatian kita semua,” kata Andar.
Dikatakannya,” penarikan sumbangan komite sekolah kepada peserta didik atau orang tua wali murid yang dilakukan bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan dengan rinci per tahun, tidak bisa dibenarkan.”
Dijelaskan,” rata-rata sumbangan dana komite sekolah yang terjadi mencapai sekitar Rp1.000.000 an /tahun. Nilai dana ini sangat besar, makanya ketua komite dan kepala sekolah jadi jabatan politis.”
Untuk itu, Andar meminta agar sumbangan yang merupakan dana publik ini diaudit lembaga berwenang sehingga bisa diketahui secara jelas pemanfaatannya.
Sebagaimana juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan bahwa dana komite wajib diaudit, selain itu dana komite merupakan dana publik yang perlu dipertanggungjawabkan.
“Karena itu, audit ini penting sehingga dana yang begitu besar ini tidak disalahgunakan dan bisa diketahui jelas pemanfaatannya,” tegas Andar. (Dms)