Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

LSM Garansi: Minta Tim Saber Pungli Tangkap Oknum Berkedok Uang Komite di SMA 3 Padangpanjang 

×

LSM Garansi: Minta Tim Saber Pungli Tangkap Oknum Berkedok Uang Komite di SMA 3 Padangpanjang 

Sebarkan artikel ini

Views: 528

PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Ketua Kemite SMA 3 Kota Padangpanjang Provinsi Sumbar, Ferry Herdianto, klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya berapa terkumpulnya sumbangan yang menjadi kewajiban uang komite dan untuk apa saja kegunaanya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Sumbangan Komite yang kami kumpulkan berasal dari murid dan bukan dana APBN. Jadi untuk menyampaikan berapa jumlah dan untuk apa saja kegunaan uang Komite tersebut, kami harus minta persetujuan dulu dengan mengadakan rapat Komite,” ujar Ferry Herdianto kepada Japos.co diruang kerjanya.

Menurutnya, “Kami juga punya kode etik dalam memberikan laporan uang Komite tersebut, dan saya tak bisa memberikan ke siapa saja tentang berapa terkumpul dan untuk apa saja kegunaannya, karena laporan saya ke Walimurid.”

Dikatakannya,” saya menjabat ketua Komite di SMA 3 Padangpanjang sejak tahun 2021 lalu hingga sekarang ini (Agustus 2023 – Red). Sebelum menjabat sebagai ketua Komite, tiap siswa waktu itu hanya dikenakan pembayaran uang Komite Rp 100.000/siswa. Tapi setelah menjabat, berdasarkan kesepakatan orang tua murid, maka disepakati Rp 120.000/siswa /bulan.

Dari Rp 120.000 tersebut, yang mempunyai kartu PKH kita bebaskan, kalau kakak beradik, kita akan kenakan Komitenya satu saja. Kalau bagi siswa yang yatim piatu kita bebaskan, dan kalau salah satu orang tua murid meninggal, kita juga ambil setengah dari Rp 120.000/bulan tadi,” papar Ferry.

Terpisah Directur Investigasi Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Iswandi Putra,SH menegaskan,” yang namanya pungutan berkedok komite atau SPP itu adalah pungli, Presiden Ir. Jokowi telah membuat Peraturan Presiden ( Perpres) No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar. Tim ini tergabung (Kepolisian, Kejaksaan dan ASN), tidak boleh ada lagi sekolah Negeri yang melakukan pungutan yang berkedok sumbangan. Kalau sumbangan dia tidak wajib, artinya sukarela, tapi kenapa ini jadi kewajiban !!

Pemerintah Pusat melalui Kemendikbudristek sudah menganggarkan tahun 2023 untuk pendidikan sebesar 20 % APBN atau setara dengan Rp.608,3 Triliun ungkap Iswandi. Jenjang pendidikan setara SLTA sudah di tanggung APBD dan APBN (Dinknas Provinsi), ada dana BOS dan ada pokir, dllnya untuk Pendidikan.”

“Pertanyaannya, siapa yang mengaudit uang komite ini ? Dan bagaimana pertanggung jawabannya,sebab ini uang orang tua murid bukan uang negara.”

“Kami meminta tim Saber Pungli berdasarkan aturan hukum tadi, agar menangkap oknum yang berkedok sumbangan  Komite tersebut.”

“Bahwa berdasarkan Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12, dilarang memungut uang Komite dan mencari keuntungan dari sekolah tersebut,”pungkas Iswandi Putra dengan tegas. (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *