Views: 266
MUKOMUKO, JAPOS.CO – RSUD Mukomuko dan Dinas Sosial (Dinsos) menyampaikan permohonan kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Permohonan dua OPD itu pun disetujui. Selasa (12/9), Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar bersama Direktur RSUD Syafriadi dan Plt Kepala Dinsos Pitriyani melakukan penandatanganan kerjasama.
“Penandatanganan kerjasamanya sudah dilakukan hari ini (kemarin),” terang Kasi Datun,Kejari Mukomuko Dodi Yansah Putra SH.
Disampaikannya kerjasama ini merupakan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dengan perjanjian kerjasama ini dalam rangka persiapan dan kesiapan ke depan terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi OPD yang bersangkutan,”katanya.
Kasi Datun juga menyampaikan, perjanjian kerjasama ini merupakan payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan diantaranya pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum. Dicontohkannya untuk RSUD Mukomuko kerjasamanya mengenai perbaikan manajemen dan pendapatan hukum. Dimana kita ketahui RSUD Mukomuko mulai berbenah. Sedangkan Dinsos Mukomuko diantaranya terkait konsultasi mengenai bantuan tak terduga maupun bantuan sosial.
“Jaksa Kejari Mukomuko dengan adanya kerjasama ini siap menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan dan kerjasama yang telah ditandatangani bersama tersebut,”ungkapnya.(JPR)