Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Marak Pencurian, Polres Sijunjung Tetapkan 5 Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka

×

Marak Pencurian, Polres Sijunjung Tetapkan 5 Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Views: 251

SIJUNJUNG, JAPOS.CO – Peristiwa pencurian kerap terjadi seminggu belakangan di wilayah hukum Polres Sijunjung, Sumatera Barat. Dalam kurun waktu seminggu terakir dilaporkan telah terjadi 2 kasus yang menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Mirisnya, tindak pidana pencurian ini dilakukan oleh 5 orang anak dibawah umur yang 2 diantaranya adalah perempuan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus pertama terjadi di Nagari, Muaro, Kabupaten Sijunjung, terhadap korban atas nama Putri Yanti, yang kehilangan kendaraan sepeda motor dan beberapa pakaian di kamar kosnya pada Kamis, (7/9) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sijunjung, didapati dua anak dibawah umur sebagai terduka pelaku pencurian tersebut.

Menurut Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK, MH, kedua pelaku terpantau sedang berkendara di jalan lintas Muaro Sijunjung.

“Saat dilakukan penyelidikan, tim melihat kendaraan yang diduga sebagai barang bukti, terlihat dikendarai oleh 2 orang anak dibawah umur berjenis kelamin perempuan di jalan Muaro Sijunjung. Tim langsung mengikuti dan melihat kendaraan terparkir di dekat Musholla di daerah Sungai Karang, “ ungkap Rolindo melalui telepon selularnya kepada media Selasa, (12/9) pagi.

Selanjutnya tim Opsnal Polres Sijunjung langsung mengamankan dua orang anak perempuan inisial SLA (14) dan YA (14) dan dilakukan introgasi di mapolres Sijunjung. Saat dilakukan introgasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian saat korban tidak berada ditempat dan meletakkan kunci pada kilometer listrik. Memanfaatkan situasi, pelaku mengambil kunci yang diletakkan korban dan melakukan pencurian terhadap sepeda motor dan pakaian korban.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan tindak pidana anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, kasus pencurian lainnya juga dilakukan oleh 3 orang anak lelaki yang juga masih dibawah umur terhadap Tri Eka Darma yang merupakan orang tua dari teman mereka sendiri pada Senin, (11/9). Ketiga pelaku dengan modus hendak bermain dengan anak korban, kemudian membagi tugas yang mana dua diantaranya DF (13) dan DBL (14) mengajak anak korban bermain diluar rumah, sementara HC (13) masuk kekamar korban dan menggondol 3 celengan umroh milik korban yang ditaksir isinya senilai 10 juta rupiah.

Saat diamankan dan dilakukan introgasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali ditempat yang sama,” ungkap Rolindo melalui telepon selularnya, Selasa, (12/9) pagi kepada media.

Ketiga pelaku yang merupakan anak dibawah umur juga dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (D/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *