Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Kadis Kesehatan dan Kapus Kampar Terjaring OTT, Dikeluarkan dari Tahanan, Dirsus: Kasusnya Tetap Lanjut

×

Kadis Kesehatan dan Kapus Kampar Terjaring OTT, Dikeluarkan dari Tahanan, Dirsus: Kasusnya Tetap Lanjut

Sebarkan artikel ini

Views: 131

PEKANBARU, JAPOS.CO – Dua oknum tenaga kesehatan berinisial ZD (Kepala Dinas Kesehatan) Kampar dan MR (Kepala Puskesmas) dikeluarkan dari tahanan Polda Riau karena masa penahanannya habis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kendati begitu, keduanya masih berstatus Tersangka.

Keduanya diamankan Tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 85 juta, 1 buah Handphone iPhone 12 Pro Max dan 1 buah iPhone 14 Pro Max, pada Jumat (12/5) malam.

Khusus barang bukti uang, dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru.

Disebutkan 9 orang dari 31 kapus yang telah mengumpulkan uang dan diserahkan kepada MR, kemudian diserahkan kepada Kadiskes Kampar ZD di kediamannya di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan yang ditandatangani oleh Wadirreskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung pada 15 Mei 2022 dan Penyidik melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan.

Jaksa kemudian melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan berkas perkara, baik syarat formil maupun materil.

Hingga batas waktu yang ditentukan, berkas perkara tidak kunjung lengkap. Dengan begitu, kedua Tersangka terpaksa dikeluarkan dari sel tahanan.

Selanjutnya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan yang ditandatangani oleh Wadirreskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung pada 15 Mei 2022 dan Penyidik melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan.

Jaksa kemudian melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan berkas perkara, baik syarat formil maupun materil.

Hingga batas waktu yang ditentukan, berkas perkara tidak kunjung lengkap. Dengan begitu, kedua Tersangka terpaksa dikeluarkan dari sel tahanan.

Dua Tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55.

Terkait hal itu, media Japos.Co menghubungi Dir Krimsus Kombes Pol Teguh Widodo guna mengkonfirmasi hal tersebut.

“Betul, Penahanannya saja yang sudah habis dan berkas belum selesai karena ada petunjuk JPU yang masih harus dipenuhi. Kasusnya tetap lanjut, setelah berkas lengkap, Tersangka akan diserahkan ke JPU untuk disidang,” terang Kombes Teguh Widodo. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *