Views: 397
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pasca tayangnya pemberitaan terkait adanya dugaan pihak SMA 3 Padangpanjang menahan ijazah siswa, Darwin St Basa SH, dari Anti Coruuption Investigative Agency ikut angkat bicara.
Disampaikan Darwin,” Komite Sekolah tidak memiliki hak dan kewenangan membebani siswa maupun orang tua siswa membayar uang Komite. Karena Komite Sekolah memiliki tugas mencari anggaran/investor diluar sekolah untuk membantu rehab sekolah dan membayar guru honorer, ” ungkap Darwin ke Japos.Co, Jumat, (8/9/2023).
Disampaikan Darwin, “jika Komite meminta atau memunggut uang Komite melalui murid atau wali murid, ini jelas pungutan liar (pungli – red), dan wajib diproses oleh pihak hukum.”
“Apalagi sampai menahan ijazah atau kartu peserta ujian hanya karena adanya tunggakan uang Komite, hal ini telah sangat menyalahi aturan tentang Komite,” ujar Darwin.
“Diharapkan, agar Komite sekolah yang bersangkutan mempelajari kembali aturan tentang keberadaannya (aturan Komite – red), sebelum ACIA membawa keranah hukum. Berarti selama ini Komite Sekolah telah melakukan pungli terhadap siswa, dan kuat dugaan bekerja sama dengan Kepala Sekolah,” imbuh Darwin.
Sebelumnya Japos.Co telah menayangkan pemberitaan dengan judul, “Nunggak Sumbangan Komite, Ijazah Siswa Diduga Ditahan Pihak Sekolah, pada tanggal 7 September 2023. (Dms)