Views: 392
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Terkait adanya dugaan penahan ijazah dan tidak bisanya siswa untuk mengikuti ujian, dikarenakan menunggak pembayaran sumbangan Komite di SMA 3 Padangpanjang, Sumbar, Direktur GACD ( Goverment Agains Corruption and Discrimination ) Andar Situmorang SH.MH menyampaikan.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sebaliknya, pungutan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan, bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
“Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, sedangkan pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat.”
Sementara, bantuan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
“Jadi, perbedaan sumbangan, pungutan dan bantuan cukup jelas dan tegas. Dan seperti dijelaskan di atas, Komite hanya dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan,” tegas Andar.
“Dan sumbangan yang tadinya hanya bersifat suka rela, tiba-tiba serasa pungutan. Bagi yang tidak membayar, hak akademiknya dibatasi dengan tidak boleh ikut ujian, atau rapor dan ijazahnya ditahan,” papar Andar.
Terpisah Ketua Komite SMA 3 Padangpanjang Ferry Herdianto, S. Sn M. Kn, ketika ditemui, Jumat (8/9/2023), membantah tentang adanya paksaan bagi siswa membayar uang sumbangan Komite.
“Tidak benar, kita dari Komite tidak pernah memaksa siswa harus bayar dulu uang sumbangan Komite, baru kemudian bisa ikut UTS dan ambil ijazah,” ujar Ferry menjelaskan.
“Saya selaku ketua Komite mengingatkan pihak sekolah untuk tidak mengait-ngaitkan uang sumbangan Komite sebagai syarat boleh tidaknya siswa ikut UTS atau syarat mengambil ijazah, kalau pun ada berarti itu oknum, dan saya akan cari tahu siapa oknumnya,” tegas Ferry.
Ketika ditanya berapa total jumlah uang sumbangan komite terkumpul sejak dirinya menjabat sebagai ketua Komite dari 2021 hingga Agustus 2023 serta digunakan untuk apa-apa saja, Ferry menjawab belum bisa memberikan data dimaksud.
“Saya belum bisa menjawabnya saat ini, karena harus ada persetujuan rapat Komite lebih dulu,” pungkas Ferry Herdianto. (Dms)