Views: 227
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Eksplorasi galian C illegal di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Kamis (7/9) menuai kecaman dari aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara. Massa MPL Sumut menggelar unjuk rasa menuntut Polres Pematangsiantar mengambil tindakan atas perbuatan pemilik galian C yang beroperasi tanpa izin dan ketentuan.
Diketahui, kawasan Galian C dikelola penuh oleh marga Purba dan marga Pardede.
Ketua MPL Sumut Ardiansyah Sinaga mengatakan, kasus eksplorasi galian C haram ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut. Aktivitas Galian C illegal dinilai dapat merusak alam dan sebabkan banjir.
“Kami tidak ada kompromi desakan kami pemilik lahan Galian C harus ditangkap diadili atas perbuatannya. Kami minta polisi jangan tutup mata karena itu kewenangan polisi dalam menindak nya,” ujar Ardiansyah, ditemui Japos.co, Kamis (7/9) saat orasi di Mapolres Pematangsiantar.
Dalam orasinya, massa yang tergabung dari elemen warga dan mahasiswa membawa spanduk dan poster bertuliskan kecaman atas lambanya kinerja polisi menangkap para pemilik Galian C illegal.
Unjuk rasa dilakukan mulai dari Kantor DPRD Pematangsiantar di Jalan Adam Malik dari berlanjut ke Mapolres Pematangsiantar Jalan MH Sitorus.
Berdasarkan observasi dari MPL Sumut, aktivitas Galian C illegal ini juga memproduksi batu Padas, Kerikil dan Pasir yang dipasarkan secara gelap.
Dalam aksinya, massa juga menuntut agar polisi melakukan tindakan dalam 3 kali 24 jam. Jika polisi tidak mengambil tindakan pemeriksaan terhadap pelaku maka warga dan mahasiswa akan melakukan unjuk rasa yang lebih besar lagi.
“Kalau dalam 3 kali 24 jam pemilik galian C tidak juga diperiksa. Kami kuat meyakini polisi backing mereka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi karena ini soal melindungi tanah daerah kami,” ujarnya.
Massa selanjutnya, membubarkan diri dan perwakilan Polres Pematangsiantar telah berkomunikasi intensif dengan pendemo. (RM)