Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Sekda Martias: TSK ASN, Ikuti Proses Peradilan

×

Sekda Martias: TSK ASN, Ikuti Proses Peradilan

Sebarkan artikel ini

Views: 221

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kasus dugaan korupsi dana anggaran penggelolaan Pasar Atas Bukittinggi senilai Rp 811,354,159,26, yang melibatkan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan tersangka (Tsk) oleh penyidik Kejasaan Negeri Bukittinggi sejak Agustus bulan, pihak pemerintah Kota Bukittinggi mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Negara kita negara hukum, maka ikuti proses peradilannya dan pihak Tsk ASN yang masih aktif  bersifat koperatif  untuk proses penyidikan, ikuti dengan baik dan berharap cepat selesai,” himbau Sekda Martias Wanto SH saat ditemui di ruangannya Kamis (07/09,2023).

Martias Wanto ingatkan kepada 2 orang ASN yang masih aktif dan 1 orang purna bakti, hadapi proses peradilan  secara koperatif .

“Sejauh ini mereka tetap aktif dinas, karena status masih praduga tak bersalah ,jika sudah iknrahnya kasus tipikor di Pengadilan, baru mengambil sikap terhadap status ASN bisa saja diberhentikan tergantung berapa vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan,” terangnya.

Tiga orang ASN ,2 yang masih aktif ,RY, D dan 1 orang dudah pensiun ,dengan jabatan yang mereka  sandang selaku  PPTK, PPK, PA.

“Sementara penyidikan, hingga berita ini diturunkan mengaku sedang melakukan dan mengumpulkan keterangan saksi saksi yang sudah 80 orang diminta keterangannya ,” tutup Win Iskandar ,SH didampingi Dasmer.(Yet) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 94 SAMOSIR, JAPOS.CO – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom,S.T  meresmikan Kantor Desa Parbalohan, Kecamatan Simanindo  yang dibangun bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 250 juta.Advertisementscroll kebawah…