Views: 221
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kasus dugaan korupsi dana anggaran penggelolaan Pasar Atas Bukittinggi senilai Rp 811,354,159,26, yang melibatkan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan tersangka (Tsk) oleh penyidik Kejasaan Negeri Bukittinggi sejak Agustus bulan, pihak pemerintah Kota Bukittinggi mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Negara kita negara hukum, maka ikuti proses peradilannya dan pihak Tsk ASN yang masih aktif bersifat koperatif untuk proses penyidikan, ikuti dengan baik dan berharap cepat selesai,” himbau Sekda Martias Wanto SH saat ditemui di ruangannya Kamis (07/09,2023).
Martias Wanto ingatkan kepada 2 orang ASN yang masih aktif dan 1 orang purna bakti, hadapi proses peradilan secara koperatif .
“Sejauh ini mereka tetap aktif dinas, karena status masih praduga tak bersalah ,jika sudah iknrahnya kasus tipikor di Pengadilan, baru mengambil sikap terhadap status ASN bisa saja diberhentikan tergantung berapa vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan,” terangnya.
Tiga orang ASN ,2 yang masih aktif ,RY, D dan 1 orang dudah pensiun ,dengan jabatan yang mereka sandang selaku PPTK, PPK, PA.
“Sementara penyidikan, hingga berita ini diturunkan mengaku sedang melakukan dan mengumpulkan keterangan saksi saksi yang sudah 80 orang diminta keterangannya ,” tutup Win Iskandar ,SH didampingi Dasmer.(Yet) .