Views: 291
BELTIM, JAPOS.CO – Kejari Beltim melakukan pengusutan dan memeriksa 30 Orang Saksi dugaan korupsi dana Jasa Pelayanan dan Insentif Covid 19 TA 2020 – 2021.
Kasi Intelejen Kejari Beltim Yoyok Junaidi SH menegaskan para Saksi yang diperiksa diantaranya: Direktur RSUD M.Zein beltim, para Kabid, Kepala Ruangan, tenaga Perawat, Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim, BPJS Kesehatan, dan semua pihak yang memiliki kualifikasi sebagai saksi.
Perkara ini berawal dari kericuhan timpangnya pendapatan para Dokter selama covid-19 kemudian dilakukan penyelidikan pengembangan informasi dan full data langsung ditangani oleh Kejari Beltim.
Kepada Jayapos Rabu (06/08), dugaan kasus kejahatan indikasi adanya tindak pidana korupsi masih dalam tahap Penyelidikan tentunya dapat tidaknya kasus ini dinaikan ke tahap Penyidikan berdasarkan pemeriksaan dilapangan, bukti-bukti, saksi-saksi, petunjuk yang akan disimpulkan.
Masyarakat menunggu perkembangan kasus ini karena ramai dipergunjingkan bahkan menjadi perbincangan kalangan public baik diwarung kopi maupun dikantor-kantor dilingkungan Pemkab Beltim.
Mantan anggota DPRD Belitung Johan Palit mengapresiasi sikap tegas aparat penegak hukum didaerah ini mengusut tuntas setiap tindak kejahatan khususnya tindak pidana korupsi yang menggerogoti uang negara.
”Kita apresiasi Kejari Beltim melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap setiap dugaan adanya indikasi tindak kejahatan KKN (Kolusi Korupsi Nevotisme) dan siapapun yang diduga terlibat harus diusut tuntas hingga kasusnya kepengadilan Tipikor Pangkalpinang,” pungkas Johan merasa bangga dan optimis Aparat Kejaksaan mampu membongkar sindikat kejahatan korupsi dipulau Belitung ini. (Yustami)