Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

PTPN VI Dapat Penghargaan Dua Kepala Daerah Jambi dan Sumatera Barat

×

PTPN VI Dapat Penghargaan Dua Kepala Daerah Jambi dan Sumatera Barat

Sebarkan artikel ini

Views: 220

JAMBI, JAPOS.CO – Gubernur Jambi Al Haris memberikan penghargaan kepada PTPN VI. Hal tetsebut diungkapkan Humas PTPN VI Novalindo kepada Japos.co.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kali ini PTPN VI mendapatkan penghargaan dari Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), H Mahyeldi Ansharullah atas penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa Zero Accident Award kepada PTPN VI Unit Usaha Solok Selatan di kabupaten Solok Selatan dan Unit Usaha Pangkalan Limo Puluh Kota (PLK) di kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.

Gubernur Sumbar juga memberikan penghargaan bebas pekerja anak dibawah umur kepada PTPN VI Unit Usaha Ophir di kabupaten Pasaman Barat dan Unit Usaha Solok Selatan.

Penghargaan Zero Accident Award dan bebas pekerja anak dibawah umur ini, langsung di berikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, di Pangeran Beach Hotel, Selasa (5/9/2023).

Manager PTPN VI unit usaha Solok Selatan, Shoni Afriadi dan Manager unit usaha PLK, Iwan Lesmana langsung menerima Zero Accident Award dari tangan Gubernur Sumbar. Sementara penghargaan bebas pekerja anak di bawah umur diserahkan langsung Kepala Disnakertrans Sumbar, Ir Nizarul Muluk dan di terima Manager unit usaha Ophir, Zulfikar Sopang dan Manager unit usaha Solok Selatan, Shoni Afriadi.

Penghargaan ini, kami dedikasikan kepada perusahaan yang dengan sungguh-sungguh mengutamakan keselamatan dan kesehatan pekerja dan tidak mempekerjakan anak dibawah umur kepada  PTPN VI Jambi-Sumbar khususnya unit Solok Selatan dan unit PLK di Lima Puluh Kota berhak dapat Zero Accident Award ini,”kata Gubernur Mahyeldi Ansharullah.

Gubernur menyatakan penghargaan ini bentuk komitmen pemerintah kepada perusahaan, dan akan terus mendorong perusahaan khususnya perkebunan kelapa sawit terus mengikuti aturan yang ada. “Kita harus tetap komitmen dan terus menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja serta tidak memberi ruang pekerja anak dibawah umur,,” tegas Gubernur.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerjs (Disnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar), Ir  Nizarul Muluk MSI, PTPN VI juga mendapat penghargaan tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

“Kami juga memberikan penghargaan atas dedikasi PTPN VI unit usaha Solok Selatan dan Ophir di Pasaman yang tidak mempekerjakan anak di bawah umur sesuai aturan Menaker RI,”kata Kadisnakertrans.

Kedepan nantinya, Kepala Disnakertrans berharap langkah PTPN VI unit usaha Solok Selatan dan Ophir di Pasaman dengan tidak melibatkan pekerja anak dibawah umur diikuti seluruh perusahaan yang operasional di Sumatera Barat. ” Terima kasih PTPN selalu mengikuti aturan yang ada,”pungkas Nizalul .(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *