Views: 154
SIANTAR, JAPOS.CO – Meski soal Galian C di Kecamatan Siantar Martoba sudah dilaporkan ke Kapolda Sumut dengan tembusan Polres Siantar tetapi belum ada juga reaksi, Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara (MPL SU) siap menggeruduk Polres Siantar melalui unjukrasa.
Pernyataan itu disampaikan Ardiansyah Sinaga dari MPL SU. “Unjuk rasa yang akan kita laksanakan berlangsung, Kamis (7/9/2023) dan surat pemberitahuan sudah kita sampaikan ke Polres Siantar,” ujarnya, Selasa (5//9/2023).
Dijelaskan, aksi terpaksa dilakukan untuk mendesak penutupan Galian C di Kelurahan Tanjung Tongah dan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba yang telah merusak lingkungan.
“Beberapa hari lalu, orang kita dari MPL SU juga sudah mendatangi Polda Sumut untuk mempertanyakan surat yang kita sampaikan. Jawaban pihak Polda masih berkoordinasi dengan Tim untuk menentukan waktu,” ujar Ardiansyah sembari mengatakan, kalau Polda turun ke lokasi Galian C, MPL SU siap mendampingi.
Lebih lanjut dikatakan, saat mengantar surat pemberitahuan kepada Polres Siantar, Senin (4/9/2023), soal Galian C yang dikelola marga Purba dan marga Pardede itu juga sempat diperbincangkan kepada salah seorang pejabat di Polres. Namun, soal tindaklanjutnya dikatakan masih menunggu rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Siantar.
“Kita heran juga jadinya, sudah jelas Galian C itu tanpa izin atau oilegala dan merusak lingkungan, masih belum juga ditindak sehingga seolah-olah ada yang kebal hukum. Bagaimana kalau rekomendasi DLH tidak keluar karena kita curiga kepada mereka. Apakah tetap dilakukan pembiaran?” tegasnya.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar diminta tidak bermain-main dengan kerusakan lingkungan yangsudah begitu memprihatinkan. “Pokoknya, aksi yang kita lakukan untuk percepatan penghentian Galian C dan menindak para pelakunya,” tegasnya.
Dijelaskan, sebelumnya surat MPL SU kepada Kapolda Sumatera Utara Cq. Dir Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Cq Kapolres Siantar, disampaikan mellaui No 07/B-2/DM-Pol/VIII/2023. Prihal Pengaduan masyarakat, Senin (28/8/2023). Tembusan ke Kapolres Siantar, Selasa (29/8/2023).
Galian C Ilegal yang beroperasi secara terang-terangan itu mengeksploitasi sumber dari daya alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Seperti, batu padas/paras, batu kapur, pasir, batu kerikil dan pasir.
“Selain menjadi peluang bisnis yang menjanjikan, praktik illegal itu kesampingkan dampak negatif terhadap lingkungan. Galian C itu juga disebut termasuk dalam kategori pertambangan yang memiliki regulasi atas usaha dan kepemilikan usaha,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam Salinan Lembaran Putih Negara Indonesia sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi acuan utama.
Ditegaskan juga, Kepala Cabang Dinas Wilayah III Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara mengatakan, untuk daerah Kota Siantar tidak ada satu pun diberikan izin IUP baik OP karena terbentur pada RTRW. (RM)