Views: 253
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Terkait penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padangpanjang Auliya Zulfahmi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padangpanjang Jerniaty, S.H., M.H., tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (05/09).
Bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Padangpanjang dalam kesepakatan bersama ini dituangkan poin-poin perihal penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.
Selain itu dalam kesepakatan ini juga memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain seperti bantuan hukum, pelayanan hukum untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator.
Dalam penandatanganan MoU ini Kajari Padangpanjang juga didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan MoU ini juga diharapkan dapat sebagai langkah menjalin sinergi dan hubungan positif antar instansi.
Disampaikan Auliya Zulfahmi, “terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Padangpanjang atas terjalinnya perjanjian kerjasama ini, semoga harapan ke depannya jika terjadi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara pihak kejaksaan negeri Padangpanjang bersedia mendampingi Rutan Padangpanjang dalam hal membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi,” ucapnya.(Dms)