Views: 261
BUKITTKNGGI, JAPOS.CO – Kasus Penggelolaan Pasar Atas Bukittinggi diduga adanya kerugian negara Rp 811, 159, 354,26 , temuan BPKP dan ditindaklanjuti Kejaksaan negeri Bukittinggi ,menghadirkan 80 orang saksi yang diminta keterangannya. Hal itu disampaikan Kajari Bukittinggi Ferizal,SH didampingi Kasi intel Win Iskandar dan Dasmer mengutip keterangan yang sudah diberitakan beberapa hari lalu.
“Menguaknya kasus dana penggelolaan Pasar atas diduga terjadi pengelembungan jasa pekerja cleaning service dari 61 orang menjadi 73 orang ,sehingga mengakibatkan kerugian negara , yang sudah dinyatakan 3 ASN tersangka,” ulas Win Iskandar memaparkan.
Sementara beberapa orang saksi yang dihubungi melalui handphonenya, Jufri pegawai Dishub menjelaskan terkait kasus Pasar Atas. “Ambo sebatas meminjamkan uang pada perusahaan untuk menanggulangi gaji CS , yang sering terlambat,” terangnya.
Namun Keterangan Puti Sanjaya, mengaku dironya pernah membayarkan gaji pada perusahaan pertama, sementara di perusahaan kedua tidak lagi.
Namun ketika ditanya berapa jumlah orang CS , Uti bungkam. “Uti telah memberikan keterangan di Kejaksaan buk ,tanya saja di Kejaksaan,” tuturnya
Iswandi yang dihubungi mellaui selulernya, terkait adanya markup karyawan CS Pasar Atas,” mungkin saja ,dan kalau itu terjadi tentunya pihak perusahaan yang bertanggung jawab dan tidak ada peranan ambo dalam hal penggelolaan dana operasional Pasar Atas,” ulasnya menimpali.
Sementara Pihak perusahaan saat dihubgungi Japos.co, diduga terjadinya markup pegawai CS dari 61 orang yang dilaporkan “SH” setiap bulan kepada Jhon Fuad , namun pihak perusahaan tercatat datanya 73 orang , terkesannya pihak perusahaan diduga manipulasi data karyawan.
Namun Jhon Fuad selaku kuasa direktur ketika diminta tanggapannya, bungkam .
“Penggelolaan dana Operasional Pasar Atas yang dibagi dua tahun anggara ,Thn 2020 – 2021 , dikerjakan oleh PT OPM dan PT JPA,” ulas Win Iskandar.( Yet ) .