Views: 554
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Menanggapi laporan dan keluhan warga dilingkungan pabrik yang beroperasi diwilayah perbatasan Koto Baru dan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya Sumbar, terkait pencemaran air sungai dan izin pemanfaatan air permukaan yang di konsumsi oleh Pabrik kelapa sawit PT Dharmasraya Sawita Lestari (PT DSL).
Saat dikonfirmi ke kantor PT DSL ke Humas perusahaan hanya disambut oleh perbantuan devisi KTU perusahaan Wahyu.
KTU perusahaan hanya menyatakan, bahwa KTU tidak ada kewenangan untuk menjelaskan apa yang ditanyakan oleh wartawan dan hanyalah mendengar apa yang ditanyakan dan nanti akan disampaikan kepada humas perusahaan.
“Kita langsung respon Pak tetapi kewenangan saya sebagai KTU tidak bisa menjelaskan kepada wartawan karena kewenangan kehumasan perusahaan dan tunggu lah satu minggu dulu dan akan kami jawab”,sebut KTU perusahaan PT DSL, Rabu (23/8/23) kemaren.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggaoan dr humas PT DSL tersebut, namun KTU perusahaan Wahyu”m berjanji akan menyampaikan lewat pesan WhatsApp pribadinya.
Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-ACIA) angkat bicara terkait hal tersebut menurutnya, jika pihak perusahaan tidak bisa melihatkan legalitas tentang izin pemakaian air maka harus dilaporkan.
“Jika warga sanksi dengan izin tersebut, wajar saja, karena saat awak media minta dokumen terkait bukti kepemilikan izin pemanfaatan air permukaan, pihak perusahaan PT.DSL di Koto Baru ini juga tidak bisa menunjukan, dengan dalih ada di kantor Pusat, dan akan di informasikan oleh Humas perusahaan. Hal ini belum juga dapat informasi yang telah diberikan waktu 1 Minggu oleh awak media dan maka LSM-ACIA akan ikut dalam team awak media tersebut,” ungkap ketua umum LSM ACIA Darwin SH.
“Saya akan beri waktu kepada pihak perusahaan untuk menunjukan dokumen izin tersebut kepada kami nantinya sekaligus meminta hasil tes uji lab terhadap air sungai Batang Siat yang katanya dilakukan pihak perusahaan ini setiap satu tahun sekali, sesuai yang disampaikan oleh KTU perusahaan Wahyu,” ungkapnya.
“Kalau sampai batas waktu pihak PT DSL tidak bisa menunjukannya, akan menginformasikan kepada hal layahk mempublikasikan, karena pihak perusahaan sudah melakukan pembohongan kepada publik dan pejabat negara dan kami dalam waktu dekat akan menanyakan ke Dinas PUPR BWS.V Provinsi Sumatera Barat, ” ucap ketum ACIA.
Tambahan dari Ketum LSM-ACIA Darwin,SH “jika tidak terdapat izin pemakaian air maka kami akan buat laporan pidana pencurian air permukaan Sungai tersebut”, tutupnya.(Erman Chaniago).