Views: 280
BLITAR, JAPOS.CO – Terjadi insiden yang menewaskan pekerja tambang pasir pada Senin (28/8) di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, diduga tempat penambangan tersebut ilegal.
Suparman alias Kentong salah satu warga menjelaskan pekerja aktif tersebut terluka berat terkena hantaman garpu banket mesin berat exavator pc 75 terbuat dari besi,akibat benturan keras AH (39) tak tertolong saat dilarikan ke RS Budi Rahayu Kota Blitar.
Istri korban berharap apa yang menjadi hak pekerja terpenuhi, apabila pihak penyelenggara perusahaan CV BAS (Berkah Alam Sidodadi) bertanggung jawab penuh atas insiden meninggal suaminya.
Dari pantauan dilapangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak terdapat penanganan seperti Police line dan exavator juga tidak terihat sebagai alat bukti bahkan driver exa juga tidak nampak guna memproses identifikasi lebih lanjut atas aktivitas kelalaian yang diduga ilegal.
Mirisnya, berdasarkan informasi santunan yang semestinya didapat isteri korban senilai Rp.60 juta sesuai yang sudah disepakati yang disaksikan kades wilayah tidak sesuai.
Bahkan melalui tahapan mengangsur dari pihak CV BAS senilai Rp.6 juta saat di rumah sakit dan Rp 3 juta untuk acara selamatan sisa lainya masi belum diketahui.
Istri korban merasa kecewa, dan berharap ditindaklanjut oleh pihak penegak hukum.(junn)