Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Stadion Utama di Kuansing

×

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Stadion Utama di Kuansing

Sebarkan artikel ini

Views: 362

PEKANBARU, JAPOS,CO – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan Saksi terhadap Direktur Utama PT. Ramawijaya berinisial M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial YZ, juga terhadap Manager PT. Ramawijaya berinisial IC pada Rabu, (30/8/2023) sekira pukul 09.30 Wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan gelar perkara (Ekspose). Dari hasil gelar perkara Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020.

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan M dan IC sebagai Tersangka setelah mengumpulkan 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT. RAMAWIJAYA dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 8.579.579.000,-, dan terdapat selisih Pembayaran yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah senilai Rp. 1.041.946.877,73,- .

Terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1).

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka M dan YZ dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan terhadap tersangka IC tidak dilakukan penahanan dikarenakan telah di tahan dalam perkara lain. (AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *