Views: 277
BELITUNG, JAPOS.CO – FKRB (Forum Keadilan Rakyat Belitong) mengelar jumpa pers, bersama sejumlah media di Kedai Bubur Ayam Kite depan SMP N 2 Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Senin, (28/08).
Adapun yang hadir koordinator FKRB Abdul Hadi Adjin, Suryadi Saman, Mukti Maharif, Syamsul Basroni, dan Mingguk. Menyikapi konflik sosial Masyarakat Kecamatan Membalong dengan PT Foresta Lestari Dwi Karya (FLDK).
Koordinator FKRB menegaskan pernyataan sikap masyarakat Membalong kepada Kapolda Kep. Babel melalui Kapolres Belitung tembusan Kapolri dan Gubernur Kepupalau Babel memaksimalkan upaya Restorative Justice seperti dijanjikan Wakapolda Kepulauan Babel 18 Agustus 2023.
Penegakan hukum (Pro Justicia) dilakukan Polda Kep. Babel terkesan “Parsial” justru akan memicu konflik baru antara kelompok masyarakat Membalong dengan PT FLD.
Menurut Suryadi FKRB membentuk Tim Pencari Fakta (TPF-FKRB) mengumpulkan bukti bukti otentik mengambil langkah strategis demi menegakkan keadilan bagi kelompok masyarakat yang terlibat dalam konflik ini, dengan adanya 11 tersangka pengrusakan asset PT FLDK.
Tokoh Reformasi Belitung tersebut menambahkan FKRB telah menyampaikan surat kepada Kapolda Kep. Balel menyikapi dan menindaklanjuti pertemuan kelompok masyarakat Kecamatan Membalong dengan Forum Kedukunan dan Lembaga Adat Melayu Belitong (Lambel).
“Kita berharap Komitmen disampaikan Wakapolda pada pertemuan di Rumah Dinas Bupati Belitung 18 Agustus 2023 dapat menyelesaikan secara musyawarah atas “kesalahpahaman” antara PT FLDK dengan kelompok masyarakat Kecamatan membalong.
Keterangan Kelompok Masyarakat kepada kami, mereka mengakui terprovokasi dan “salah mengartikan,” ucapan Bupati Belitung pada aksi unjuk rasa, yang viral di media sosial.
Akar masalah antara PT Foresta dengan Kelompok Masyarakat Membalong terus diupayakan penyelesaiannya oleh para pemangku kepentingan, agar suasana yang kondusif di masyarakat terjaga apalagi menghadapi tahun politik 2024, dimana banyak kepentingan politik praktis didalam konflik ini.
Untuk itu Mantan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Babel tersebut berharap penangganan Konflik antara Masyarakat Kecamatan Membalong dengan PT FLDK dilakukan upaya Restorative Justice.
Diakui indikasi tindak pidana dalam peristiwa ini terjadi kerugian materi pihak ketiga, fakta lain kejadian ini tidak berdiri sendiri, dan tidak tiba-tiba orang datang terus membakar. jika dialog dilakukan dengan tuntas, tidak terjadi konflik dan bisa dikendalikan.
“Artinya peristiwa ini tidak berdiri sendiri dan tidak ada niat masyarakat melakukan kegiatan semacam itu. Upaya kita konflik sosial tidak berkepanjangan, sebaiknya penyelesaiannya secara Restorative Justice,” ujarnya.
Suryadi berharap ada tahap yang jelas dari pemerintah daerah menyelesaikan konflik ini.
“Pemerintah sebetulnya belum cukup dalam menangani kasus ini. Tidak cukup hanya bicara ini bukan kewenangan kami. Itu bukan pemimpin namanya. Dicari solusi secara tuntas, dan bangun kesepakatan bersama,” pungkasnya.
Menurut Ketua Lambel Abdul Hadi Adjin, pembentukan FKRB ini lahir secara alamiah diinisator olehnya dan Ketua Forum Kedukunan Adat Belitung H. Mukti Maharif, menyikapi kondisi banyaknya persoalan yang terjadi di daerah ini.
“FKRB bermaksud meredam suhu konflik di masyarakat dengan mengedepankan Restorative Justice, sejalan dengan adat budaya Melayu, apalagi 11 warga yang diduga terlibat pengrusakan aset PT FLDK telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda,” pungkasnya. (Yustami)