Views: 167
RIAU, JAPOS.CO – Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil meringkus 2 orang Pelaku TP Curat (Spesial Bobol Rumah) di Kota Pekanbaru. Kedua Tersangka tersebut diringkus di rumahnya pada Senin (21/8/2023) Pkl 18.30 Wib.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan kedua Tersangka ini merupakan Residivis pada kasus yang sama yakni spesialis pembobol rumah (Curat).
“Hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 03.30 Wib saat korban bangun pagi langsung mencari handpone nya namun tidak ketemu dan melihat tas kecil yang biasa tempat kartu penting namun tidak ada di tempat tidur, akhirnya korban mencoba menanyakan kepada teman yang berada di kamar sebelah namun tidak mengetahui, akhirnya pelapor dan teman nya mengecek ke lantai dua ternyata laptop juga tidak ada dan kemuadian turun ke lantai satu melihat pintu belakang terbuka dan rusak di bagian pintu terali dirusak,” ungkap Asep, Kamis (24/8/2023)
Atas kejadian tersebut para korban langsung melapor atas kehilang uang kontan Rp. 3.700.000-, , 1 Unit Laptop Merek Hp Inter 14 Cord 14”, 1 Unit Camera Canon dan 2 Unit Handpone Merek Realme C53 dan Iphone 7 Plus, 1 Unit Sepeda Merek Polygon Surat Penting lainnya sehingga mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000-,.
“Tim Resmob Jatanras Polda Riau mendapat informasi dari lapangan terkait Tindak Pidana Curat ( Spesialis Bobol Rumah ) sedang berada di rumahnya di Jl. Tanjung Datuk Gg. Sabar Kel. Pesisir Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru.
Selanjutnya Tim Resmob Jatanras Polda Riau menuju Jl. Tanjung Datuk Gg. Sabar Kel. Pesisir Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan 1 orang atas nama AW alias Jogang.
Dari hasil introgasi bahwa Tersangka AW alias Jogang telah melakukan Tindak Pidana Curat bersama Tersangka SH alias Man.
Satu orang pelaku di lakukan tindakan terukur dan tegas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Dan Selanjutnya Tim Resmob Jatanras Polda Riau melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan SH alias Man di rumahnya di Jl. Tanjung Batu Kel. Pesisir Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru.
Selanjutnya Tim membawa pelaku ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua Tersangka ini merupakan Residivis, yakni AW alias Jogang (48) dan SH alias Man (42), mereka diamankan bersama barang bukti berupa 1 Unit Hp Android Merek Edvand, 1 Unit Hp Merek Nokia Senter, 2 buah Pisau Cutter, 1 buah Pisau Kecil, 1 buah Gunting, 1 buah Lem burung ( Alat Pengambil Hp ), 1 Unit Camera DLR Merek Canon D700, 1 Unit Sepeda Merek Polygon, 1 Unit Laptop Merek Hp Warna Putih,” terangnya.
“Terhadap kedua Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP,” tutup Asep. (AH)