Views: 302
CIAMIS, JAPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ciamis mempunyai inovasi Pelaminan Pengantin. Pelaminan Pengantin sendiri mempunyai arti Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pasangan Pengantin.
Semakin banyak pasangan pengantin baru yang memanfaatkannya dengan melengkapi persyaratan tambahan. Selain persyaratan nikah untuk mendapatkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga atau KK dan KTP elektronik.
Hal tersebut terbukti pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 lalu ada pasang pengantin baru yang memanfaatkan inovasi Pelaminan Pengantin. Seusai akad nikah pasangan pengantin baru tersebut langsung mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP el dengan perubahan status perkawinan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, AP.,S.IP.,MM. mengatakan, penyerahan KK dan KTP el inovasi Pelaminan Pengantin itu hasil kerjasama antara Disdukcapil dan Kemenag Ciamis. “Inovasi tersebut sebenarnya telah diluncurkan pada tahun 2022 lalu. Selama lebih setahun berjalan, inovasi ini banyak memberi kemudahan. Kita harapkan melalui Inovasi ini, pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengurus sendiri KK dan KTP el ke Dinas Dukcapil,” ujarnya, Selasa (22/8).
Yayan menjelaskan, setiap pasangan baru nikah ketika melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus melengkapi persyaratan pisah KK. Nantinya persyaratan tersebut akan diserahkan ke kantor Disdukcapil Ciamis.
Selanjutnya operator Disdukcapil melalui verifikasi dokumen menertibkan dokumen KTP el dan KK. “Kita gencar lakukan sosialisasi agar lebih banyak warga dalam hal ini pasangan yang akan menikah memanfaatkan inovasi Pelaminan Pengantin ini. “Karena dengan dokumen format digital sekarang sangat membantu, seperti KK cukup kirim dalam bentuk PDF dan selanjutnya bisa cetak sendiri,” pungkasnya. (Mamay)