Views: 214
JAMBI, JAPOS.CO – Terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Adimuya Palmo Lestari pada tahun 2022 silam, dibuat pengaduannya Media Japos.co ke KLHK, kini mulai ditindaklanjuti. Hal tersebut diungkapkan Hamdi Zakaria pada hari ini Kamis (24/8/2023).
Menurut Hamdi Zakaria, dugaan pencemaran lingkungan oleh PT APL yang berlokasi di Desa Peninjawan, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, pada Oktober 2022 silam, telah dilaporkan ke pihak KLHK melalui Dirjen PHLHK.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, TIM juga telah melaporkan dugaan pelanggaran PP No 38 tahun 2011 tentang sempadan sungai.
Bukan itu saja, juga dilaporkan terkait perambahan hutan produksi oleh perkebunan PT Adimulya Palmo Lestari(APL) kurang lebih seribu (1000)Ha yang di rambah.
“Pada tanggal 25 Juli 2023, pihak KLHK melalui Dirjen PHLHK dan Direktorat PPSALHK telah menindak lanjuti laporan, dan telah menyurati Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera Utara memeritahkan untuk segera menindak lanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” paparnya.
Hamdi Zakaria berkeyakinan ditindaklanjut dari BPPHLHK Wilayah Sumatera Utara ini nantinya akan mengacu sesuai dengan pasal 25 ayat 3 Permen LHk nomor P.22/Menlgk/Setjen/Set.1/3/2017.(Rizal)