Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKepulauan Bangka-BelitungSUMATERA

Kejari Belitung Tetapkan Direktur PT. PTBBI  Tersangka Korupsi, Mantan Anggota DPRD Apresiasi Kinerja Kejaksaan 

×

Kejari Belitung Tetapkan Direktur PT. PTBBI  Tersangka Korupsi, Mantan Anggota DPRD Apresiasi Kinerja Kejaksaan 

Sebarkan artikel ini

Views: 303

BELITUNG, JAPOS.CO – Mantan Anggota DPRD Belitung Johan Palit, mengapresiasi dan merespon luar biasa kinerja Kejaksaan Negeri Belitung  mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus kejahatan dugaan korupsi PT. PTBBI, jangan tebang pilih, transparan, proporsional dan profesional sehingga tidak terjadi pembohongan public dalam kasus kejahatan dugaan korupsi ini.
Akhirnya Kejaksaan Negeri Belitung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Pelabuhan PT. PTBBI Tahun Anggaran 2015/2019, Rabu (23/08).
“Kita apresiasi dan patut dibanggakan kinerja luar biasa jajaran Kejaksaan Negeri Belitung di bawah Komando Kajari Belitung Lila Nasution, SH, MHum bersikap tegas dan cepat mengusut tuntas kasus kejahatan dugaan korupsi pernyertaan modal ini.
Kejari Belitung menetapkan dan langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang berwenang dalam pengelolahan keuangan BUMD di PT. PTBBI itu IR (58) dan YH (40), tandas Johan kepada Japos.co Kamis (24/08).
“Penetapan dan penahanan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD  PT. PTBBI  TA. 2015-2019 tersangka IR dan YH,” tegas Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri dalam pers rilisnya, Rabu (23/08).
Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak kejahatan pidana korupsi dalam biaya penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 5 milyar dan pihak swasta sebesar Rp 250 juta, IR Direktur Utama dan YH Direktur Operasional di PT. PTBBI, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan  badan usaha milik daerah.
Menurut Riki, dana penyertaan modal ini seharusnya digunakan PT. PTBBI untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhan, menggerakan perekonomian daerah dan berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Belitung.
“Akan tetapi pada kenyataannya, uang penyertaan modal tersebut dipinjamkan  atau disalahgunakan untuk perusahaan lain yaitu, PT Mega Karya Cemindo, PT Billiton Industrial Global, PT Next Billiton Indonesia, KOP, dan kepentingan pribadi direktur utama PT PTBBI,”ujarnya.
Dari perbuatannya ini, akhirnya negara mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah, yang mana kerugian ini diketahui setelah dilakukan audit oleh BPKP Provinsi Babel sesuai hasil dari penyidikan Kejari Belitung senilai Rp 1.285.902.356.
Kedua tersangka dijertat Pasal 2 Ayat 1 jo, Pasal 18 UU Nomor 31  Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Subsudair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Tersangka dititipkan di Lapas Cerucuk Kelas IIB Tanjungpandan.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *