Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Diduga Pungli Modus Jual Atribut dan Seragam di SMAN 3 Tapung

×

Diduga Pungli Modus Jual Atribut dan Seragam di SMAN 3 Tapung

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

RIAU, JAPOS.CO – Dunia pendidikan kini kembali lagi dihebohkan dengan mencuatnya pemberitaan disejumlah media online adanya dugaan pungutan liar (pungli), kali ini terjadi di lingkup SMA Negeri 3 Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dengan modus bisnis jual beli seragam sekolah serta atribut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan data yang dihimpun aktivitas pungli modus jual beli seragam sekolah dan atribut dilengkapi dengan nota pembelian atasnamakan komite SMAN 3 Tapung.

Ironisnya ,didalam nota pembelian tertera jenis barang (seragam sekolah/atribut) serta dengan bandrol (harga), diantaranya;
Baju Putih Abu-abu Rp 250,000
Topi, Dasi, Lambang & Nama Rp 60,000
Baju Pramuka Rp 250,000
Nama & Gudep Rp 40,000
Baju Melayu Rp 245,000
Baju Olahraga Rp 215,000
Baju Khusus Rp 250,000
Jas Almamater Rp 245,000
Baju Batik Rp 245,000
Jilbab Rp 100.000.

Bahkan, pada kolom bawah ditemukan tulisan  dengan cara pembayaran lunas, angsuran 1, angsuran 2, angsuran 3.

Sementara nota pembelian seragam tersebut yang ditemukan telah dibayar lunas oleh siswa atau orang tua siswa.

Dengan modus tersebut, pihak SMAN 3 Tapung dengan pihak komite diduga berkaloborasi lakukan aktivitas pungli. Pasalnya, tampa mengkaji kondisi aktivitas proses belajar hanya 5hari seminggu.Pihak sekolah tersebut diduga mengwajibkan siswa (orang tua murid) membeli seragam sebanyak 7 buah (pasang)tampa ada agenda rapat dengan orang tua murid (komite).

Selain data yang diperoleh wartawan, salah satu orang tua murid yang tidak bersedia namanya disebut menyampaikan meski pihaknya tidak  dipaksakan harus beli seragam sekolah anaknya kepada pihak sekolah.Namun, pihaknya sangat menyayangkan pihak sekolah melakukan jual beli seragam diduga tampa ada terlebih dahulu ada mupakat di rapat komite dengan antara orang tua murid.

Seharusnya, masih keterangan orang tua murid pada saat mendaftarkan anaknya sekalian diinformasikan seragam sekolah dapat dibeli dipasar atau disekolah  bahkan baju kakaknya yang sudah lulus juga dapat digunakan.

“Tapi untuk seragam batik dan Melayu diwajibkan mengambil (beli) dari sekolah karena motifnya beda dengan seragam kakak yang lulus,” ujarnya (17/7/23).

Hingga berita ini diturunkan Kepala SMAN 3 Tapung Kabupaten Kampar Erni Haerani belum bisa dikonfirmasi.(dh) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 40 TANGERANG, JAPOS.CO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang memberikan penghargaan kepada sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan start up melalui ajang Apresiasi Kreasi Gemilang…