Views: 336
DEPOK, JAPOS.CO – Pendapatan daerah dari sektor parkir menjadi target pendapatan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat dengan mengandeng pihak ketiga untuk mengelola lahan parkir milik pemerintah kota tersebut.
Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok Nina Suzana menuturkan Pemerintah Kota Depok mencoba mengelola parkir yang ada di lingkungan Balaikota, pasar, dan sarana alun-alun.
“Kami mencoba mengelola parkir-parkir yang ada di lingkungan balaikota, pasar dan sarana pemerintah alun-alun. Kita kerjasamakan dengan pihak ketiga,” kata Nina Suzana Rabu (23/8/2023).
Nina Suzana mengatakan pengelolaan parkir di lahan milik pemerintah kota yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga memiliki keuntungan yaitu sewa lahan dan pendapatan dari retribusi parkir.
“Pertama sewa tempat lahan parkir pihak ke ketiga dan hasil retribusi parkir untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD),”
Nina Suzana mengatakan penetapan harga parkir sesuai aturan yang ditentukan oleh KPPN Bogor.
Di mana penerapan parkir ini di lahan milik pemerintah kota yaitu Pasar Cisalak, Pasar Agung, Pasar Sukatani, dan alun-alun .
“Kemudian penerapan parkir ada di wilayah perkantoran GDC. Penerapan parkir ini ada enam titik yang dikelola pihak ketiga di lahan pemerintah,” kata Nina Suzana.
Nina Suzana menambahkan penataan parkir di lahan milik pemerintah kota sekarang masih dilakukan uji coba.
<spanSelain itu Nina Suzana mengatakan tarif parkir ini akan disamakan dengan tarif parkir yang ada di mal atau pusat perbelanjaan.
<span;>”Kerjasama dengan pihak ketiga ini juga ada asuransi kendaraan yang terparkir jika kehilangan,” pungkasnya.( Joko Warihnyo )