Views: 399
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Pematangsiantar Sumatra utara menggelar sidang perdana dengan Nomor Register Perkara 73/Pdt.G/2023/PN Pematangsiantar, terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tiga lembaga yaitu KPK dan Kemenkeu RI, Badan pertanahan Nasional(BPN) pematangsiantar dan pemenang lelang. Alm Esron Samosir, melalui ahli waris masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir.
Sidang perdana yang di pimpin oleh ketua majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH.( Ketua Majelis ), dengan hakim anggota Nasfi Firdaus, dan Katharina Siagian ( Hakim Anggota ),memeriksa kelengkapan berkas perkara, juga mengecek kehadiran masing-masing, baik penggugat maupun tergugat, yaitu tergugat 1(satu), KPK tergugat 2(dua),Kementerian keuangan RI, tergugat 3 (tiga), BPN Pematangsiantar, maupun tergugat 4(empat ). Alm Esron Samosir, melalui ahli warisnya masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir.
Sedangkan penggugat Ir.Robert Edison Siahaan, hadir dan di dampingi oleh Kuasa Hukum nya, Daulat Sihombing SH. dan Miduk Panjaitan SH. sedangkan pihak tergugat hanya di hadiri oleh tergugat 2(dua) dari kementerian keuangan RI
Sidang perdana sempat tertunda di karenakan terjadi kesalahan mencantum alamat, Sehingga, Penasehat Hukum RE Siahaan diminta untuk memperbaiki kembali dan sidang yang semula di mulai pada pukul 10 Wib ditunda sampai pukul 14.00 Wib.
Selanjutnya sidang kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Renni pitua Ambarita SH, bersama Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH dan Katerina Siagian SH. dan RE Siahaan didampingi kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH dan Miduk Panjaitan SH.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan, pengadilan telah melayangkan panggilan kepada Pimpinan KPK. “Kami sudah melakukan pemanggilan, dan diterima oleh Irwan pada tanggal 24 Juli 2023,” ucap Renni pitua Ambarita.
Bahkan Panggilan terhadap Kepala BPN juga telah diterima, tuturnya. Hanya saja, penerimanya tidak diketahui. Sedangkan terhadap ahli waris dari almarhum Esron Samosir, surat panggilan tidak sampai, di karenakan alamatnya tidak sesuai.
Selanjutnya Terhadap alamat ahli waris, ketua majelis hakim meminta penggugat untuk melakukan perbaikan alamat, yang semula ditujukan ke Jalan Panyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dengan tidak hadirnya tiga pihak tergugat, Ketua Majelis Hakim Renni pitua Ambarita SH menunda persidangan. Dan sidang akan dilanjutkan kembali pada 6 September 2023.
Daulat Sihombing ketika di wancara mengatakan, gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh KPK, Kementerian Keuangan RI dan BPN pematqngsiantar dan ahli waris dari almarhum Esron Sinaga,
“KPK keterlibatannya, dalam perbuatan melawan hukum tersebut, sebagai pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap sebuah objek tanah yang diatasnya ada bangunan, milik dari RE Siahaan,” kata Daulat Sihombing.
Tergugat dua Kepala KPKNL, perannya disebut Daulat, melakukan pelelangan terhadap objek tanah dan bangunan milik dari RE Siahaan. Lelang dilakukan atas permintaan dari KPK.
Selanjutnya tergugat tiga Kepala BPN, dikatakan, berperan menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah atas nama Esron Samosir pada tanah milik RE Siahaan. Sedangkan ahli waris almarhum digugat, selaku pembeli atau pemenang lelang.
Daulat, juga mengatakan, salah satu perbuatan melawan hukum tersebut, berupa tindakan KPK melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik RE Siahaan di Jalan Sutomo Nomor 10, Kota pematangsiantar.
Dimana, lanjut Daulat, KPK diduga mengubah amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang dihadapi RE Siahaan.
“Beda bunyi antara amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan yang dikutip KPK dalam surat perintah penyitaan tanah berikut rumah yang ada diatasnya,”
Selanjutnya Humas Pengadilan Negeri Kota pematangsiantar, Rahmat Hasibuan SH MKn mengatakan, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada para pihak, sebagaimana ketentuan hukum acara.
lanjut ⁹Rahmat, surat panggilan yang dilayangkan, telah diterima Pimpinan KPK, Kepala BPN maupun Kementerian Keuangan Cq Kepala KPKNL. Sedangkan ahli waris almarhum Esron, panggilan tidak tersampaikan, karena alamat tidak ditemukan.
Sedangkan alasan Pimpinan KPK, Kepala KPKNL Kota Siantar dan Kepala BPN Kota Siantar tidak hadir di persidangan, sama sekali tidak diketahui.
“Tidak ada pemberitahuan (tidak hadir ke persidangan),” ucap Rahmat Hasibuan, sembari menambahkan, panggilan dilayangkan (disampaikan) melalui jasa PT Pos Indonesia.(Zul)