Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Normalisasi Sungai Batang Timpeh Diduga Tidak Mengindahkan SMK3/K3 Dalam Pengerjaan Proyek

×

Normalisasi Sungai Batang Timpeh Diduga Tidak Mengindahkan SMK3/K3 Dalam Pengerjaan Proyek

Sebarkan artikel ini

Views: 207

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Proyek normalisasi Sungai Batang Timpeh dikerjakan untuk mengatasi luapan yang selama ini sering kali dilanda banjir pada musim penghujan tiba

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Mega Proyek ini bernilai 53 Milyar lebih yang berada ada di tiga tempat pekerjaan yaitu; Sungai Batang Timpeh, Sungai Batang Siat, dan Sungai Batang Baye.

Kontraktor oleh PT Bina Cipta Utama, PT Bina Manunggal Sinergi KSO, Konsultan supervisi oleh PT Citra Bina Guna Persada. Sedangkan pengerjaan dimulai pada tanggal. 06 Maret 2023 dan juga SPMK (06/03/2023).Nomor kontrak: HK-02.03/02/BWS-SV/PJSA-WSBH/633074/SP/III/2023. Satuan kerja; SNVT.PJSA WS Batang Hari Provinsi Sumatera Barat. Pekerjaan kegiatan PPK Sungai dan Pantai. Pekerjaan pembangunan sarana/ praserana pengendalian banjir Kabupaten Dharmasraya.

Pekerjaan ini dinilai kurang maksimal karena menurut dugaan awak media ini mulai dari pembangunan penahan tebing hingga kebersihan lingkungan tempat proyek berlangsung sehingga terlalu mengindahkan SoP yang disepakati dalam tender proyek tentang aturan perundang-undangan SMK3 dan K3 patut dipertanyakan.

Dari pengertian tersebut, peran SMK3/K3  sangatlah penting, terutama ketika kawasan tersebut berada di daerah dengan curah hujan tinggi, seperti daerah kecamatan Timpeh  yang sering terjadi hujan lebat, mengakibatkan air hujan dari perbukitan meluap ke daerah jalan kabupaten Dharmasraya,pasnya di Nagari Teratak Tinggi sehingga mengalami becek tanah yang terbawah mobil dan kapan panas menimbulkan kabut.

Sangat disayangkan selama pelaksanaan proyek ini berjalan tidak pernah mengindahkan peraturan-peraturan pengadaan barang dan jasa, diantaranya peraturan Perpres No. 29 tahun 2000 dan undang-undang No. 18 ayat 2 tahun 1999 tentang perlindungan dan keselamatan kerja, atau dalam bahasa istilah K3.

Diberitakan sebelumnya, tentang SMK3/K3,dugaan spektrknis tidak sesuai SoP,dan pasangan batu serta beronjong di Batang Timpeh juga diduga jauh dari maksimal karena tidak adanya batu grib dan kali yang dipakai bisa menunjukan ke absahan serta dimana lokasi batu yang diproduksi sehingga ada kekwatiran matrial tersebut dibawah dari hutan lindung.

Dikonfirmasi pada anggota BWS V Sungai Batang Hari perpanjangan tangan PPK proyek tersebut bahwasanya mengatakan, terkait penerapan manajemen K3 dalam pengerjaan proyek pihaknya telah menyampaikan kepada rekanan.

“Kita sudah menyampaikan kepada rekanan melalui PPK, agar selama pekerjaan konstruksi untuk menerapkan K3. Hal ini dilakukan, agar meminimalisir adanya kecelakaan pekerja dan juga masyarakat yang melewati proyek yang memakai jalan umum tersebut,” katanya kepada wartawan dilapangan (20/8/23).

Asep nama samaran pendusuk setempat menambahkan, bahwa Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi salah satu prinsip konstruksi berkelanjutan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05 tahun 2015 tentang Pedoman Implementasi Konstruksi Berkelanjutan.

“Kontraktor wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan, itu ada dalam surat perjanjian kontrak. Jadi, memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam Undang-undang Jasa Kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pekerjaan,juga tenaga tenaga ahli dan teknik juga ada pada pekerjaan proyek tersebut.Nah ketika dikonfirmasi satupun tenaga ahli/teknik seperti ahli Sungai,air,sipil,listrik,dan lingkungan juga logistik sekalipun tidak ada jadi kuat dugaan bahwa SMK3/K3 hanya diatas kertas saja.

Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Anak Nagari (LSM-FORKAN) melalui Kabid Investigasi Ali Chaniago angkat bicara tentang proyek ini berlangsung dan menanggapi hal hal yang ditemukan dilapangan baik kroscek, investigasi yang dilakukan maupun Observasi yang juga jadi catatan LSM tersebut.

“Ditegaskan kembali oleh kabid investigasi LSM FORKON, agar K3 Konstruksi benar-benar diterapkan pada seluruh aspek Pembangunan Infrastruktur. Meningkatkan keselamatan konstruksi pada seluruh kegiatan konstruksi memiliki beberapa keuntungan, seperti mengurangi keterlambatan penyelesaian proyek, dan mencegah kecelakaan. Sehingga menciptakan rasa aman, dan aktivitas disekitar proyek tidak terganggu,” terang kabid investigasi LSM Forkon tersebut.(Erman Chaniago).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *