Views: 470
TANGERANG, JAPOS.CO – Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara Surya SH menyatakan segera melaporkan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi pada aliran sungai di wilayah Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis , Kabupaten Tangerang kepada Pihak Kepolisian Polresta Tangerang.
Dalam laporan pengaduan yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara (LBH SAN), pencemaran yang terjadi di aliran air Sungai Cilongok (Kali Bau ) diduga aklibat kelalaian Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.
Dalam isi laporannya, Surya menyebutkan pencemaran yang terjadi sudah puluhan tahun lamanya, terjadi karena tidak ada penanganan yang serius dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.
“Fungsi control dan pengawasan yang tidak dijalankan dengan penuh rasa tanggungjawab dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, menyebabkan terajadinya pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal inilah yang sangat kami sayangkan, sehingga kami (LBH SAN) terpaksa harus menempuh upaya hukum yang lain, dengan cara melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan kepada Pihak Kepolisian,” ungkap Surya ( 17/08/2023).
“Selain laporan ini kami sampaikan kepada Polresta Tangerang, kami akan kirim laporan juga ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Harapan kami, pencemaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang segera teratasi, dan Polisi mampu menangkap dan memproses pelaku – pelaku kejahatan lingkungan yang terjadi khususnya di Wilayah Kabupaten Tangerang,” terang Surya kepada wartawan.
Aturanya sudah jelas, seperti yang kutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 200 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal 98 ayat (1) UUPPLH Th 2009: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Surya.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. (bung)