Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Sempat Buron, Polsek Bukit Raya Ringkus Pembobol Toko Bangunan Murah Hati

×

Sempat Buron, Polsek Bukit Raya Ringkus Pembobol Toko Bangunan Murah Hati

Sebarkan artikel ini

Views: 346

RIAU, JAPOS.CO – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, akhirnya berhasil meringkus GC, DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang Toko Bangunan Murah Hati, Jalan Rawa Mangun, pada Senin (14-08-2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 02.00 Wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, mengatakan, bahwa DPO kasus curat berinisial GC berhasil diamankan petugas saat berada di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (15/08/2023) malam.

“Melalui upaya pengembangan kasus, Tim Opsnal berhasil menangkap GC, yang merupakan DPO kasus curat di Toko Bangunan Muara Hati Jalan Rawa Mangun, Kecamatan Bukit Raya,” kata AKP Syafnil pada Rabu (16/08/2023) siang.

Syafnil menjelaskan bahwa ketiga pelaku, YL (22), YLT (21), dan GC, menjual barang curian mereka ke tempat penampungan barang rongsokan dengan harga berkisar antara Rp100 hingga Rp300 ribu.

Hasil penjualan tersebut ternyata digunakan oleh pelaku untuk bermain game online di warnet.

“Dana dari hasil penjualan digunakan untuk bermain game online di warnet. Ini merupakan kali pertama para pelaku terlibat dalam aksi pencurian,” lanjut Syafnil.

Sebelumnya, Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Gudang Toko Bangunan Murah Hati, Jalan Rawa Mangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya pada Sabtu malam, 12 Agustus 2023.

Tim Polsek Bukit Raya berhasil menangkap tiga pelaku curat, yakni YL (22), YLT (21), dan GC, yang masih berusia muda. Mereka telah mencuri sejumlah barang berharga dari gudang tersebut, termasuk 20 karung sak semen, satu kodi seng, dan dua unit mesin pengaduk cat.

Ketika menerima laporan dari warga setempat, Suasa Raulinar (49), tim Polsek Bukit Raya langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP Syafnil.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 24 TANGERANG, JAPOS.CO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang memberikan penghargaan kepada sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan start up melalui ajang Apresiasi Kreasi Gemilang…