Views: 338
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Pengawas dari Dinas PUTR Kota Pematangsiantar Sumatra Utara, terkait Pekerjaan Proyek Rehabilitasi
drainase gorong – gorong di jalan Terminal Tanjungpinggir kelurahan Pondok Sayur kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar, yang Anggarannya bersumber dari Dana APBD Kota pematangsiantar Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.RP, 480.266.462 sesuai kontrak 600.1.8/ 5777 | PUTR/ KONTRAK/VII/ 2023, Tanggal 20 JULI 2023 yang di kerjakan oleh
CV. SIBITTULU JAYA/ MHD RIZKY BATUBARA/dengan masa kerja selama 90 hari kalender, dinilai tidak becus dalam melakukan Pengawasan terhadap proses pengerjaan pembuatan gorong – gorong.
Hal tersebut sesuai amatan di lapangan pada hari sabtu tanggal (12/08/2023) pukul 14:00 Wib.
Amatan di lokasi, pekerjaan proyek pembuatan tapak yang disebut sebagai tempat meletakan Rihol ataupun gorong-gorong Drainase di maksud.
Salah seorang warga yang bermukim di kelurahan Pondok Sayur, yang juga selaku anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) Erwin Sinuingga, menyampaikan kekesalannya terhadap kinerja pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum(PU) Kota pematangsiantar, terhadap proses pengerjaan gorong gorong yang di lakukan di tengah genangan air.
“Saya miris melihat pembuatan gorong gorong ini, aturanya di keringkan dulu airnya baru di kerjakan, karna kalau ada genangan air percuma Coran semen itu sama saja membuang anggaran,” ketus Erwin.
Sementara pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUTR Kota pematangsiantar Donlikut Tampubolon saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.(Zul)