Views: 322
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, menggelar sidang lapangan terkait perkara Nomor 09/Pdt.G/2023/Pengadilan Negeri Simalungun, di Dusun pendowo Limo Kelurahan Bahkisat Kecamatan Tanah jawa Kabupaten Simalungun Jum’at (11/08/2023), pukul 10:00 pagi Wib.
Sidang Lapangan, yang di hadiri oleh tergugat I melalui Kuasa Hukum dari PTPN 4 Unit Kebun Balimbingan, juga BPN Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi, BPN Simalungun, serta Kuasa Hukum dari Penggugat Sudarman, dalam hal ini, masyarakat Dusun Pendowo Limo Kelurahan Bahkisat kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Novi Mahanum SH MH dan Satriawan Manao, SH,
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 09/Pdt.G/2023/Pengadilan Negeri Simalungun, yang di ketuai oleh Hakim Ketua, Dr Nurnaningsih Amriani SH MH. (Ketua Majelis Hakim) yang di wakilkan kepada Aries Laya Ginting SH dan Hakim Anggota Yudi Dharma SH MH serta panitera Apolo Manurung, langsung memimpin sidang lapangan dengan memberikan pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sesuai dengan berkas perkara.
Selanjutnya Sudarman dan Kuasa Hukumnya Novi Mahanum SH MH. dan Satriawan Manao, SH, langsung menunjukan peta bidang yang di dalamnya terdapat tanda titik dan titik tersebut adalah bidang Tanah milik Sudarman yang ikut di gusur oleh PTPN IV unit kebun Balimbingan pada akhir Desember 2022.
Untuk lebih memperjelas lokasi tanah yang di maksud melakukan peta bidang, Sudarman dan Kuasa Hukumnya langsung mengarahkan kepada Tim majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, menuju kesebelah barat tepatnya di lokasi bekas kandang peternakan ayam milik Sudarnan.
Setelah melalui peninjauan di beberapa lokasi baik dari sisi sebelah barat, selatan, timur dan utara, bidang tanah milik Sudarman, ketua majelis hakim langsung menyampaikan pertanyaan kepada tergugar satu PTPN IV unit Balimbingan, terkait klaim bidang tanah milik Sudarman, kuasa hukum dari PTPN IV unit kebun balimbingan menjawab, bahwa objek yang di tunjuk dan di jelaskan oleh penggugat Sudarman, adalah masih dalam ruang lingkup HGU PTPN IV unit balimbingan, demikian juga ketua majelis hakim bertanya kepada tergugat Kanwil BPN Provinsi maupun BPN Simalungun, juga menjawab hal yang sama walaupun agak ragu -ragu bahwa peta bidang tanah milik penggugat Sudarman adalah HGU PTPN IV unit Balimbingan.
Novi Mahanum SH MH selaku kuasa hukum dari Penggugat (Sudarman) usai di gelarnya Sidang lapangan mengatakan, sidang lapangan dengan nomor perkara 09/Pdt.G/2023/PN Simalungun, antara penggugat Sudarman, Paimin dan Buang, fakta di lapangan bahwa tergugat PTPN IV maupun Kanwil BPN Provinsi maupun Simalungun sama-sama tidak memahami batas-batas yang ada( hanya menduga-duga).
“Dan nantinya akan di buktikan sesuai fakta-fakta hukum melalui persidangan melalui sidang lapangan perkara nomor 09/Pdt.G/2023/PN Simalungun antara penggugat Sudarman, Paimin dan Buang,” jelasnya.
Sudarman menambahkan sangat keberatan atas tindakan putusan ketua pengadilan Negeri Simalungun, sehingga tanah peninggalan dari kakek nya dan tanaman miliknya di Boldoser paksa oleh PTPN IV unit kebun balimbingan.
“Saya minta agar tanah saya di kembalikan karna tanah saya tidak termasuk di objek perkara nomor 19/Pdt.G/2023 PN Sim perihal perbuatan melawan hukum terhadap PTPN IV dkk, bertempat di Dusun pendowo limo Kelurahan Bahkisat Kecamatan Tanah jawa Kabupaten Simalungun Sumatera Utara,” ujarnya.
Sebelumnya Tanah yang sudah didiami puluhan tahun oleh warga masyarakat dusun Pendowo limo Nagori Bahkisat Kecamatan tanah Jawa Kabupaten simalungun, oleh PTPN IV Unit Balimbingan Simalungun, di eksekusi, sesuai putusan surat Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekus, berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor.(ZUL)