Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Khairiziadi PPTK Pembangunan SDN 09 Padangpanjang Tidak Paham Perannya

×

Khairiziadi PPTK Pembangunan SDN 09 Padangpanjang Tidak Paham Perannya

Sebarkan artikel ini

Views: 325

PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Program pengelolaan pendidikan pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah pada pembangunan SDN 09 Kota Padangpanjang, yang dikerjakan oleh CV. Tata Karya Pratama dengan Surat Perjanjian Nomor 02/SDN09PPT-Fisik/VI-2023, dengan harga borongan Rp 603.192.472.000, dan masa pengerjaan 14 Juni 2023 dan berakhir 11 Oktober 2023.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kamis (10/8), Japos.Co kembali menghubungi PPTK terkait adanya informasi dari sumber, kalau pemasangan kunzen pada pengerjaan tersebut, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati.

Dan sebelumnya Rabu (9/8), Japos.Co juga menghubungi Muji Sirwanto selaku PPK, terkait berapa persen progres pengerjaan yang telah berjalan. “Waalaikumussalam, mohon maaf Pak, saya sedang di Jakarta kegiatan dengan Kementerian, silahkan ke Pak Datuak selaku PPTK, jawab Muji melalui pesan whatsaapnya.

Sesuai pesan dari PPK untuk melakukan komfirmasi ke Kairiziadi selaku PPTK mengatakan, “Maaf Pak, bukan kewenangan saya menjawab,” pesannya melalui whatsaap Rabu (9/9).

Kamis (10/8) kembali Japos.Co melakukan komfirmasi kepihak PPTK tentang adanya informasi yang didapat, bahwa pemasangan kunzen pada pengerjaan tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dan hingga berita ini tayang, tidak ada jawaban dari Khairiziadi selaku PPTK terkait adanya informasi tentang dugaan tidak sesuainya spesifikasi kunzen yang terpasang.

“Ada dugaan kayu yang dipakai untuk Kunzen tidak sesuai dengan spesifikasi. Karena yang tertera dalam spesifikasi adalah jenis kayu kelas 2, tapi yang terpasang mungkin kelas 3,” ujar sumber yang tak mau namanya ditulis.

Terpisah Direktur GACD ( Goverment Agains Corupption and Discrimination ) Andar Situmorang SH. MH mengatakan,” PPTK bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan dari satu program. Adapun cakupan tugas dan kewenangan PPTK yaitu, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan,menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan tersebut.”

Disampaikan Andar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah diperbaharui dengan diterbitkannya PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Nampaknya Khairiziadi selaku PPTK tidak paham perannya sebagai PPTK dan tidak mengerti tugas dan kewenangannya sesuai PP 12 tahun 2019, pungkas Andar. (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *