Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKepulauan Bangka-BelitungSUMATERA

Kejari Beltim Usut Tuntas Korupsi di UPT-RSUD, Tersangka Yatie Dijebloskan ke Penjara Lapas Cerucuk

×

Kejari Beltim Usut Tuntas Korupsi di UPT-RSUD, Tersangka Yatie Dijebloskan ke Penjara Lapas Cerucuk

Sebarkan artikel ini

Views: 417

BELTIM, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Belitung Timur  mengususut tuntas korupsi di UPT-RSUD Kabupaten Beltim dan menetapkan tersangka Yatie SKM MSi pada perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT-RSUD Kabupaten Beltim Provinsi Kepulauan Babel tahun 2018.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasi Intel Kejari Beltim Yoyok Junaidi SH dihubungi Japosco Kamis (10/8), menegaskan Yatie ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka No: PRINT-479/L.9.14/Fd.2/08/2023 pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023.sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU  No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka YT selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam Pekerjaan Renovasi Gedung Bedah Sentral tidak menjalankan tugas dan kewenangannya melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak. Selain itu, Tersangka juga membuat Amandemen Kontrak mengubah waktu pelaksanaan tanpa didasari Justifikasi Teknis. Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp.212.099.323. Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan tersangka.dengan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang,” termasuk Pengguna Anggaran (PA) Sementara Penyedia Jasa, sudah dipidana dalam perkara yang lain di Jakarta Pengguna Anggaran telah diperiksa sebagai Saksi, sedangkan Penyedia Jasa Inisial (A) sudah dipidana dalam perkara lain di Jakarta.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Yatie SKM MSi,di Jebloskan ke Penjara Lapas Cerucuk penahanan 20 hari di Rumah Tahanan/Lapas cerucuk  Tanjungpandan, Kabupaten Belitung  terhitung 07 – 26 Agustus 2023. pungkasnya Yustami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 62 SAMOSIR, JAPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri Balige DR.Makmur Pakpahan,SH,MH secara resmi melantik sebanyak 25 Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan  2024-2029, diawali dengan pengambilan sumpah janji pada Rapat…