Views: 816
JAKARTA, JAPOS.CO – Kepala sekolah dituntut untuk profesional agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan maksimal. Setidaknya ada delapan kopetensi yang harus dimiliki seorang kepala sekolah untuk bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kepala sekolah harus memiliki rasa tanggungjawab yang besar atas terlaksananya seluruh kegiatan yang mendukung, mempunyai kemampuan untuk memotivasi orang untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab, memiliki rasa percaya diri, menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat, mampu membimbing, mengawasi dan membina guru, berjiwa besar berpola pikir berorientasi kedepan, mampu mengatasi kesulitan dan selalu melakukan inovasi disegala hal, demikian dikatakan Direktur Eksekutif Government Against Corruption Watch (GACD) Andar Situmorang SH, MH di sela sela kesibukannya kepada wartawan media ini.
Andar menambahkan, Kepala Sekolah sebagai pemimpin unit kerja dalam suatu lembaga pendidikan, merupakan ujung tombak dalam usaha pencapaian tujuan pendidikan yang ditetapkan Pemerintah. Jabatan yang didapat saat ini merupakan amanah dan kepercayaan sehingga mengandung konsekwensi yang harus dibuktikan dengan kinerja semakin baik dan profesional bukan urak atik e-RKAS (AKB).
Terlebih saat ini PNS, Kontak Kerja Independen (KKI), PPPK, Tenaga Honor semuanya sudah di Fasilitasi dan yang lainya (Gaji, TKD) yang memadai sudah sesuai dengan tuntutan saat ini sebab Anggaran pendidikan sudah sesuai amanat UUD 1945 sebesar APBN 20%
Sesungguhnya kedatangan wartawan media ini (9/8/23) ingin mempertanyakan Penggunaan Dana BOS, sebab jauh sebelum berita ini tayang sekolah tersebut sudah di Audit oleh Pihak Sudin JT2 akibat laporan masyarakat.
Namun hasil dari tindakan oleh petugas dari sudin JT2 saat memeriksa keuangan sekolah tersebut layak di pertanyakan, sebab di tengarai hasil pemeriksaan nya tidak dipublikasikan kepada masyarakat alias tidak transparan. Seperti Sumber Dana dari Pemerintah berupa BOS dan BOP yang di kelola di SDN Ceger 02 pagi Jakarta Timur yang di nahkodai Sri Kamayani, dana BOS (APBN) diduga yang di kelola di sekolah tersebut tidak transparan sebab berdasarkan Dapodik tahun 2023 dari jumlah siswa 507 x Rp. 900.000,- = Rp. 456.300.000,-/ tahun.
Ketika kepala sekolah Sri Kamayani saat dikonfirmasi dana BOS dan dana APBD Provinsi Dki Jakarta berupa BOP untuk apa saja pengunaannya, namun menolak untuk menemui wartawan, pada hal UU mengatakan bahwa badan public lain agar membuka akses publik terhadap dokumen dan bukti transaksi keuangan yang tidak termasuk pada informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. (Berutu)