Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Warga Sukabangun Dalam Pertanyakan Dana Silpa 2022 Dialihkan Kades

×

Warga Sukabangun Dalam Pertanyakan Dana Silpa 2022 Dialihkan Kades

Sebarkan artikel ini

Views: 468

KETAPANG JAPOS.CO – Diminta dengan tegas kepada pihak Inspektorat Kabupaten Ketapang Kalbar, diduga adanya penyalahgunaan Dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Sukabangun dalam, Kecamatan Delta Pawan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tindakan oknum Kades tersebut tidak sesuai dengan hasil dari Musyawarah Desa ( MUSDES) yang telah disepakati bersama. Penggunaan Dana Silpa harus dilakukan melalui persetujuan Badan Permusyawarahan Desa (BPD).

Sementara berdasarkan peraturan yang berlaku, Dana Silpa Desa sebelum digunakan harus melalui Proses Permusyawarahan Desa (MUSDES), untuk menentukan kegiatan apa saja yang akan dilakukan dalam menggunakan anggaran tersebut.

Ketentuan penggunaan Dana Silpa semestinya melalui pembahasan musyawarah desa (MUSDES) dituangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) baru bisa dilaksanakan. Namun dalam hal ini tidak demikian.

Beberapa warga desa setempat yang tidak ingin disebut namanya saat dimintai keterangan, mengatakan kepada Japos.co bahwa, ada pembuatan kolam ikan di gg. H. Alwi sukabangun dalam, menggunakan Dana (Silpa) tahun 2022 namun dikerjakan ditahun anggaran 2023.

“Awal nya Dana (Silpa) tersebut sudah dilakukan melalui musyawarah dan hasil yang disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) bahwa Dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) ini digunakan untuk Ketahanan Pangan masyarakat desa Sukabangun Dalam” Ungkap seorang warga masyarakat setempat kepada japos.co.

menurut warga masyarakat lagi, pada kenyataan nya dana Silpa tersebut dialih fungsikan ke pembangunan kolam ikan yang dikerjakan ditahun anggaran 2023, seperti yang tertuang didalam Papan Informasi Kegiatan Pembangunan Desa :Tahun 2023 (SILPA 2022) dengan nama kegiatan : Pembuatan Kolam Ikan, Pagu dana Rp. 113.324.500.00, PPN & PPH (14%) Rp. 15.865.430.00, Total biaya Rp. 97.459.070.00. Sumber Dana : SILPA Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.

“Hal ini mengundang banyak pertanyaan kami khusus nya masyarakat desa sukabangun dalam, muncul dugaan bahwa pembuatan kolam ikan ini atas keinginan oknum kepala desa sendiri dengan tujuan tertentu,” tutup warga kepada Japos.co (08/08).

Menurut warga lagi, kolam ikan yang dibangun itu apakah untuk kepentingan masyarakat, kelompok atau kepentingan pribadi kepala desa sendiri. Ujar warga masyarakat yang tak mau disebut kan nama nya kepada japos.co Selasa (08/08).

Saat ditanya, apakah BPD tau bahwa Dana Silpa th 2022 ini dialihkan atau digunakan untuk “Pembangun Kolam Ikan” tahun 2023 yang terletak di gg. H Alwi dusun 2, Rt.09 Rw. 03
Badan Permusyawarahan Desa (BPD), mengatakan bahwa diri nya tidak tau tentang “Pembangunan kolam ikan” tersebut kepada Japos.co Selasa ( 08/08).

Saat dikonfirmasi Japos.co dikantor Desa Sukabangun Dalam, Selasa (08/08) jam (10:56) terkait permasalahan tersebut, Kantor Desa sudah dalam keadaan sepi dan pintu kantor sudah tertutup rapi. Hingga berita ini terbit, Kepala Desa sukabangun dalam belum bisa dihubungi terkait tentang permasalahan tersebut. (M HARISY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *