Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Rapat Permasalahan Koperasi LJMS Dan PT.AJB Ketapang Hasilkan Delapan Poin Kesepakatan Bersama

×

Rapat Permasalahan Koperasi LJMS Dan PT.AJB Ketapang Hasilkan Delapan Poin Kesepakatan Bersama

Sebarkan artikel ini

Views: 345

KETAPANG, JAPOS.CO – Rapat permasalahan koperasi Perkebunan ( Kopbun) Lanjut Jaya Makmur Sejahtera( LJMS) Lakukan Ritual adat Dayak Tutup Kebun kemitraan PT. Agro Jaya Baktitama (Good Hepe Group) di Desa Lanjut Mekarsari, kecamatan Laur, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat beberapa waktu lalu hasilkan delapan poin kesepakatan bersama.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Rapat tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 di ruang rapat kantor camat kecamatan Laur. Ada pun yang hadir dalam rapat tersebut yaitu kepala Dinas Disnakbun kabupaten Ketapang, kepala bidang koperasi, Camat kecamatan Laur, Kapolsek kecamatan Laur, Koramil 05 kecamatan Laur, pengurus dan ketua dan pengurus koperasi Perkebunan ( Kopbun) Lanjut Jaya Makmur Sejahtera( LJMS), pihak Perusahaan sawit PT. Agro Jaya Baktitama (Good Hepe Group), dan ketua
DPD Tariu Borneo Bangkule Rajakng ( TBBR) Kabupaten Ketapang. Ada pun delapan poin kesepakatan bersama yaitu ;

Pertama; kebun kemitraan seluas 330 Ha dikelola dengan baik sesuai standar ergonomi.

Kedua; perusahaan segera menjalin komunikasi aktif dengan LJMS, Forkopimcam, Desa dan Tokoh masyarakat.

Ketiga; kekurangan 36 % lahan kemitraan yang belum layak produksi diambil dari kebun inti, mulai dari bulan September 2023, sampai kebun kebun kemitraan layak sesuai standar teknis.

Keempat; pemilik kebun Martinus Martin harus dilakukan klarifikasi oleh pihak perusahaan, Desa dan diketahui Camat jika sesuai, dapat dimasukkan dalam kebun kemitraan.

Kelima; kekurangan pendapatan dari lahan kemitraan dibicarakan secara teknis antara koperasi LJMS dengan pihak perusahaan paling lambat bulan Agustus 2023. Perpisahan administrasi koperasi SJL dengan Koperasi LJMS.

Keenam; portal dibuka sesuai dengan Adat Dayak Kecamatan Sungai Laur, paling lambat tanggal 04 Agustus 2023, dilaksanakan secara sederhana difasilitasi oleh perusahaan. Dan

Kedelapan; Perusahaan melaporkan perkembangan tindak lanjut hasil rapat ini kepada Bupati Ketapang up dan Distanakbun kabupaten Ketapang.

Yohanes Tehadi Efendi selaku Ketua Umum Koperasi Perkebunan lanjut Jaya Makmur Sawit, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp beberapa waktu lalu, berharap agar pihak perusahaan bisa konsisten menjalankan kesepakatan dalam rapat bersama .

“Kami berharap agar pihak perusahaan berkomitmen apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama, jika tidak kami akan bertindak lebih daripada kemarin,” ungkap Yohanes Tehadi Efendi

Hal senada juga disampaikan oleh Kadar Bin Koling saat di konfirmasi lewat WhatsApp (07/08), menjelaskan bahwa
Sesuai Pihak koperasi bersama perusahaan sudah menyelesaikan masalah adat membuka portal, tinggal pihak perusahaan melakukan ganti rugi dan ganti rugi lahan yang akan terjadi di tanggal 04 September 2023.(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *