Views: 263
PEKANBARU, JAPOS.CO – Seorang warga diduga melakukan pembakaran lahan bernama RP (43) di Jalan Cipta Nusa, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Beri Juana SIK mengatakan pelaku membakar sampah dan tunggul kayu,sehingga menyebabkan kebakaran lahan seluas satu hektar.
“Saat itu,warga melihat api di lahan sudah membesar kemudian warga berrupaya memadamkan api,tak lama kemudian petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa datang kelokasi kejadian membantu memadamkan api.dan api dilahan dapat dipadamkan pukul 16.00 Wib,” terang Beri Juana.
“Satreskrim Polresta bersama Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku RP(43),” lanjutnya.
“Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kita amankan untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.
Kompol Bery menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan konfrontir pemilik lahan tidak terlibat. Hal itu diakui juga oleh tersangka RP ” Jelas Beri
Kapolresta menghimbau dilarang membuka lahan/ hutan dengan cara membakar karena pembakar hutan dan lahan diancam pidana 15 tahun penjara dan denda 10 miliar sebagaimana diatur UU no. 14 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU no. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHPidana,”(AH)