Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Selatan

Kejakgung : Terlalu Dini Nyatakan Airlangga Hartarto Tersangka Kasus Ekspor CPO

×

Kejakgung : Terlalu Dini Nyatakan Airlangga Hartarto Tersangka Kasus Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikawal ketat usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023) malam. Airlangga diperiksa selama hampir 13 jam. (Foto: Ist./dok.pribadi

Views: 289

JAKARTA,JAPOS.CO – Setelah selama total 12 jam lebih diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin 24 Juli 2023 malam keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Bundar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kutandi kepada pers yang menunggu sejak pagi menyatakan, Airlangga diperiksa selaku perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dikatakan, Airlangga menjawab setidaknya 46 pertanyaan penyidik selama 12 jam pemeriksaan.

Ini merupakan pemeriksaan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO tahun 2021, katanya dalam jumpa pers.

Kutandi menuturkan saat ini masih terlalu dini menyatakan keterlibatan Airlangga dalam kasus dugaan korupsi ini. “Tentunya segala hal yang menurut hemat kami memuat dugaan pidana, pasti kami dalami. Sepanjang ada alat buktinya dan memang harus kami dalami, pasti kami dalami,” tambahnya.

“Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya dalam kasus ini. Ini masih penyelidikan awal,” ucapnya menambahkan.

Airlangga diketahui keluar dari gedung Kejagung pada pukul 21.08 WIB. Dengan demikian, Ketua Umum Golkar itu berada di dalam gedung kejaksaan itu 12 jam lebih sejak masuk pukul 08.24 WIB.

“Saya menjawab 46 pertanyaan. Dan saya sudah menjawab sebaik-baiknya,” kata Airlangga di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Semula Airlangga akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (18/7/2023) pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena memiliki agenda lain.

Terkait perkara ini, sebelumnya Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Ketiga korporasi tersebut diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

Sementara itu di antara tersangka dalam perkara ini adalah, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 75 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…