BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Maswardi Dedi Kaban Bapenda Provinsi Sumbar, Menjawab Somasi Joni Hermanto

×

Maswardi Dedi Kaban Bapenda Provinsi Sumbar, Menjawab Somasi Joni Hermanto

Sebarkan artikel ini

Views: 350

PADANG, JAPOS.CO – Adanya somasi kepada Gubernur Provinsi Sumbar oleh Joni Hermanto, terkait pembayaran pajak kendaraan listrik yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar, Maswardi Dedi selaku Kaban Bapenda Provinsi Sumbar menjawab dan mengirim tangapannya ke Japos.Co, Senin (24/7/2023).

Dalam releas yang dikirimkan tersebut disampaikan, “Pengelolaan Pajak Daerah di Sumatera Barat diatur melalui Perda No. 4 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai turunan atas Undang Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda ini diamanatkan bahwa Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang merupakan salah satu variabel untuk menghitung besaran nilai Pajak Kendaraan Bermotor diatur melalui Peraturan Gubernur.

Untuk perhitungan NJKB tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Permendagri No. 82 Tahun 2022.

Seperti tahun tahun sebelumnya, bahwa setelah keluar Permendagri tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor, maka Pemerintah Provinsi segera menindaklanjutinya dengan membuat Peraturan Gubenur yang baru, dan mencabut Peraturan Gubernur yang lama sebagai dasar perhitungan besaran pemungutan pajak berikutnya.

Jadi artinya, Pergub harus dicabut dengan Pergub, karena dalam Pergub yang lama, tidak hanya memuat besaran pajak untuk kendaraan listrik, tapi juga memuat besaran pajak untuk kendaraan kendaraan yang lain.

Dalam Permendagri yang baru, ada banyak kendaraan yang tidak termuat besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotornya, yaitu kendaraan yang pembuatannya dibawah tahun 2023 dan itu harus dimasukan dalam Pergub.

Dan dalam Permendagri tersebut Pemerintah Provinsi juga harus mencermati Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang tercantum didalamnya untuk disesuaikan dengan kendaraan yang lama, agar supaya jangan terjadi NJKB kendaraan lama lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan kendaraan baru.

Seandainya kita berlakukan Permendagri tanpa membuat regulasi turunannya berupa Pergub maka konsekwensinya sebagai berikut:

1.Pergub yang lama otomatis akan tercabut, karena Pergub yang lama berdasarkan Permendagri lama.

2.Penetapan NJKB tidak sesuai amanah Perda karena tidak dengan Pergub tapi Permendagri.

3.Perhitungan NJKB akan berdasarkan Permendagri yang baru dimana didalamnya tidak ada tercantum NJKB untuk Kendaraan dibawah tahun 2023. Otomatis kendaraan kendaraan dibawah tahun 2023 tidak ada NJKB nya dan tidak bisa dilakukan perhitungan pajaknya.

4.Pemerintah Daerah tidak bisa menyesuaikan NJKB Kendaraan Baru berdasarkan Permendagri baru, dengan kendaraan lama dibawah tahun 2023, dimana peluang besaran NJKB kendaraan dibawah tahun 2023 lebih tinggi dengan NJKB Kendaraan baru Tahun 2023 besar akan terjadi. Artinya ada kemungkinan satu mobil dengan tipe dan jenis yang sama justru pajak kendaraan lama lebih tinggi dari kendaraan baru, dan ini tentu akan jauh lebih merugikan masyarakat.

Itulah sebagai dasar Pemerintah Provinsi untuk mengeksekusi Permendagri NJKB yang baru ini dengan membuat Pergub terlebih dahulu, dan mekanisme pembuatan regulasi ini juga dilakukan oleh Provinsi-Provinsi lain di seluruh Indonesia.

Pada saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah menyampaikan Ranpergub NJKB ini ke stakeholder terkait untuk dibahas, diharmonisasi dan dievaluasi sehingga bisa dieksekusi secepatnya.

Ditambahkan Maswardi Desi,” sebagai tambahan, bahwa dalam Perda No. 4 Tahun 2018 perubahan ke tiga atas Perda No. 4 Tahun 2011, yang merupakan turunan dari UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga di amanatkan bahwa NJKB di atur berdasarkan Peraturan Gubernur. (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *