Views: 272
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Klaim PTPN-4 unit Kebun Balimbingan kecamatan Tanah Jawa Simalungun Sumatera Utara akan berbuntut panjang, masyarakat sebagai pemilik lahan tidak terima atas pengklaiman tanah mereka yang sudah ada sertifikat, di klaim sebagai tanah HGU.
Klaim HGU oleh PTPN-4 unit kebun Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Simalungun Sumatera Utara, tersebut, berdasarkan Peta bidang lahan HGU PTPN 4 unit kebun balimbingan, peta bidang nomor 39 tahun 2019,yang di terbitkan oleh BPN Sumut, dan di perkuat dengan penetapan 12 Oktober 2022 yang di terbitkan oleh ketua Pengadilan Negeri Simalungun, menyatakan bahwa sebelah timur berbatasan dengan HGU PTPN-4.
Selanjutnya berdasarkan perkara Nomor 19/Pdt.G/2023 Pengadilan Negeri Simalungun, perihal Perbuatan melawan hukum terhadap PTPN IV dkk, sangat bertentangan dengan fakta di lapangan. Hal tersebut di sampaikan oleh masyarakat yang memiliki alat bukti surat tanah dan sertifikat Surono dan
Suwandi.
“Jelas kami keberatan tanah kami yang memiliki surat kok dibilang tanah HGU mereka. Apa dasar mereka(PTPN-4)unit kebun balimbingan mengklaim tanah kami ini HGU mereka?tanya suwandi dan surono.
“Kami tidak terima dan kami akan melawan sesuai prosedur hukum yang berlaku, akan kami tuntut dan laporkan ketus suwandi dan surono dengan nada tinggi pas berada di tengah perladangan mereka yang di klaim tersebut,” terangnya, Jum’at (21/07/2023).
“Sertifikat maupun surat penyerahan yang kami miliki saat ini bukan karna menyerobot lahan HGU, melainkan kami beli dari masyarakat dikampung kami ini( Nagori bahkisat)bahkan legalitas tanah kami sesuai kutipan dari surat keputusan Gubernur Sumatera Utara, di medan pada tanggal 18 Oktober 1972, yang menandatangani Gubernur Sumatera Utara tahun 1972, kepala direktorat agraria Sumatera Utara, dan pejabat sementara kepala sub direktorat agraria,” ucap Surono sambil menunjukan bukti surat tanahnya ke Japos.co
Terkait klaim HGU di perbatasan sebelah timur, awak media coba mengkonfirmasi kepada BPN kanwil Sumut, dengan nada pelan mengatakan sebelah timur ada HGU.
Selanjutnya ketika majelis hakim mengajukan pertanyaan kepada Samsir yang merupakan pensiunan security PTPN-4 unit balimbingan terkait apakah benar perbatasan sebelah timur merupakan tanah HGU? Samsir dengan tegas mengatakan tidak ada tanah HGU melainkan tanah milik masyarakat.
Selanjutnya Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Publik(LP4)Jhon Feryanto Sipayung SH, selaku kuasa hukum dari masyarakat Dusun Pendowo Limo mengatakan, terdapat kejanggalan atau ketidaksesuaian antara data dan fakta dilapangan dimana dalam peta bidang nomor 39 tahun 2019,yang di terbitkan oleh BPN Sumut, dan di perkuat dengan penetapan 12 Oktober 2022 yang di terbitkan oleh ketua Pengadilan Negeri Simalungun,menyatakan bahwa sebelah timur berbatasan dengan HGU PTPN-4.
“Saya tidak tahu apa yang menjadi dasar atau acuan, sehingga BPN Kanwil dan PTPN-4 mengatakan sebelah timur berbatasan dengan HGU. sedangkan sebelah timur jelas jelas merupakan tanah masyarakat dan bahkan sudah ada terbit sertipikat diatas tanah tersebut,” tandasnya.
“Jangan-jangan akan ada eksekusi lanjutan yang akan dilakukan oleh pengadilan negeri Simalungun atas klaim tanah HGU PTPN-4 tersebut, padahal pemerintah Nagori melalui sekretaris desa(Nagori) jelas jelas mengatakan tidak ada tanah HGU melainkan tanah masyarakat,” ucap Jhon Feryanto Sipayung SH.(Zul)