Views: 227
MEDAN, JAPOS.CO – Pengadilan Negara (PN) Medan Sumatera Utara, menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang di hadirkan adalah mantan security atau Hansip PTPN IV.
Dalam persidangan tersebut di hadiri oleh Kuasa hukum dari PTPN 4 Unit Kebun Balimbingan, dan juga Badan Pertanahan Nasional kanwil Sumut dan BPN Kabupaten Simalungun, serta Kuasa Hukum dari Penggugat dalam hal ini, masyarakat Dusun Pendowo Limo Kelurahan Bahkisat Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik(LP4)Jhon Feryanto Sipayung SH.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 39/G/PTUN MDN, yang di ketuai oleh Hakim Ketua, Yusuf Ngongo SH MH Hakim Anggota Alponteri Sagala SH Maria Pingkan Telew SH MH dan Panitera Derista Hotdiana Malau, langsung memulai dengan memberikan pertanyaan kepada kuasa hukum dari PTPN IV apakah sudah siap dengan saksi saksinya, kuasa hukum PTPN mengatakan akan menghadirkan saksi satu orang yang bernama Samsir
Selanjutnya Hakim ketua menuntun saksi Samsir untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.
Saksi dari PTPN IV tersebut menerangkan bahwa saksi bekerja di PTPN IV dari tahun 1986 hingga 2016.
Selain itu, saksi juga menerangkan dihadapan hakim sambil menunjukan peta bahwa sebelah timur berbatasan dengan kebun masyarakat. lalu kuasa hukum masyarakat Dusun Pendowo limo membawa saksi untuk melihat penetapan Eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tertanggal 12 Oktober 2022 disitu disebutkan bahwa sebelah timur berbatasan dengan kebun HGU PTPN IV. .
Lalu saksi menjelaskan penetapan yang dikeluarkan oleh ketua Pengadilan Negeri Simalungun tersebut salah dan sebelah timur bukan berbatasan dengan kebun HGU PTPN IV akan tetapi berbatasan dengan kebun masyarakat.
Sebelumnya, dalam investigasi Japos.co,enurut seorang warga yang juga merupakan pensiunan pegawai dari PTPN-4 unit Kebun Balimbingan yang kebetulan berada di lokasi atau berada di ladangnya yang berbatasan dengan sebelah timur klaim PTPN-4, dan di saksikan oleh kuasa jukum dari penggugat dalam hal ini, masyarakat Dusun Pendowo Limo Kelurahan Bahkisat kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik(LP4)Jhon Feryanto Sipayung SH dan masyarakat
Setelah berulang kali mengkonfirmasi perihal apakah benar klaim PTPN-4 unit Kebun balimbingan, bahwa perbatasan sebelah timur ada HGU, “Gimin” dengan tegas sebelah timur tidak ada HGU PTPN-4 namun tanah milik masyarakat.
“Ini tanah masyarakat semua, mana ada HGU di sebelah Timur ini, semua di perbatasan sebelah timur adalah tanah masyarakat, ini tanah sejak dari nenek moyang kami, bukan dari HGU,” ketus Gimin dengan nada keras.
Sebelumnya PTPN 4 unit Balimbingan melakukan Eksekusi paksa tanaman kelapa sawit milik waga Dusun pendowo limo berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor 09/Pdt/G/1997. Padahal perkara 09/Pdt/G/1997/PN.Sim Jo Nomor 401/Pdt/1998/PT. Mdn Jo Nomor 24K/Pdt/2000 Jo Nomor 251PK/Pat/ 2009 dimana putusan penetapan Eksekusi yang di terbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sebelumnya dinyatakan tidak dapat dieksekusi (Non Executable. (Zul)