Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Jhon Feryanto Sipayung SH, Meminta kepada Presiden dan Menkopolhukam Kembalikan Hak Masyarakat yang di Rampas Negara.

×

Jhon Feryanto Sipayung SH, Meminta kepada Presiden dan Menkopolhukam Kembalikan Hak Masyarakat yang di Rampas Negara.

Sebarkan artikel ini

Views: 299

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Tim Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun Sumatera Utara,menggelar sidang lapangan terkait perkara Nomor 19/Pdt.G/2023 PN Sim perihal perbuatan melawan hukum terhadap PTPN IV dkk, bertempat di Dusun pendowo limo Kelurahan Bahkisat Kecamatan Tanah jawa Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Jum’at (21/07/2023), pukul 10:00 Wib Pagi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang Lapangan, yang di hadiri oleh tergugat I melalui Kuasa Hukum dari PTPN 4 Unit Kebun Balimbingan, juga BPN Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi, BPN Simalungun, Polres Simalungun serta Kuasa Hukum dari Penggugat dalam hal ini, masyarakat Dusun Pendowo Limo Kelurahan Bahkisat kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, serta Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Publik(LP4)Jhon Sipayung SH bersama tim.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang di ketuai oleh Hakim Ketua, Golom Silitonga SH MH, Hakim Anggota Widi Astuti SH dan Panitera Usaha Sembiring SH, langsung memulai dengan mengabsen nama- nama masyarakat dusun pendowo Limo selaku penggugat, tak lupa juga Ketua majelis Hakim mengabsen kehadiran dari pihak tergugat (PTPN- IV ) unit balimbingan dan mengabsen kehadiran dari tim BPN Kanwil Provinsi Sumut, dan BPN Simalungun selanjutnya dengan memberikan pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sesuai dengan berkas perkara.

Selanjutnya melalui Kuasa Hukum Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Publik(LP4)Jhon Sipayung SH bersama tim, menunjuk dan mengarahkan kepada Ketua Majelis Hakim serta Hakim Anggota dan Panitera menunjuk kesebelah timur dan selatan, dimana seperti dalam berkas perkara, di klaim oleh tergugat (PTPN 4) sebagai lahan HGU.

Namun fakta sebenarnya di lapangan, ketua majelis hakim Simalungun, melakukan sidang lapangan terkait peta bidang lahan HGU PTPN 4 unit kebun balimbingan sebagai dasar pengeksekusian lahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, namun ketika tinjau lapangan ternyata sebelah timur dan selatan tidak sesuai dengan keterangan peta bidang tanah dengan fakta yang sebenarnya.

Dimana di dalam berita acara eksekusi yang di terbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun yang menjadi acuan dikeluarkan nya penetapan eksekusi tertanggal 12 Oktober 2022 didapat sebelah timur berbatasan dengan HGU PTPN IV unit Kebun Balimbingan, akan tetapi pada faktanya sebelah timur tersebut,adalah berbatasan dengan perladangan masyarakat desa bahkisat

Ketua Majelis hakim juga memperjelas kepada perwakilan dari pemerintah Desa atau Nagori Bah kisat apakah memang ada HGU PTPN IV disebelah sana? “Pemerintah desa menjawab sejauh ini yang saya ketahui tidak ada pak, Karna di sebelah timur adalah murni tanah milik masyarakat ,” terangnya.

Kemudian Ketua Majelis hakim  juga memperjelas kepada perwakilan dari PTPN-4 unit Balimbingan.Tanah jawa bahwa apakah memang ada HGU PTPN IV disebelah sana (timur)? Perwakilan dari BPN kanwil provinsi dan BPN Simalungun, dengan nada pelan mengatakan sebelah Timur merupakan HGU PTPN-4.

Sama halnya dengan jawaban dari pihak PTPN- 4 juga sama dengan nada pelan mengatakan sebelah timur benar ada HGU PTPN- 4

Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Publik(LP4)Jhon Feryanto Sipayung SH usai di gelarnya sidang lapangan, mengatakan, Sidang lapangan yang di gelar hari ini Jum’at21/07/2023) adalah tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 19 di Pengadilan Negeri Simalungun, dan selaku kuasa hukum dari masyarakat Dusun Pendowo Limo mengajukan permohonan kepada Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun, agar dilakukan sidang lapangan tujuannya adalah melihat fakta-fakta di lapangan,

“Tadi kita lihat ada kejanggalan atau ketidaksesuaian antara data dan fakta dilapangan dimana dalam peta bidang nomor 39 tahun 2019,yang di terbitkan oleh BPN Sumut, dan di perkuat dengan penetapan 12 Oktober 2022 yang di terbitkan oleh ketua Pengadilan Negeri Simalungun,menyatakan bahwa sebelah timur berbatasan dengan HGU PTPN-4,” ungkapnya.

“Saya tidak tahu apa yang menjadi dasar atau acuan, sehingga BPN Kanwil dan PTPN-4 mengatakan sebelah timur berbatasan dengan HGU. sedangkan sebelah timur jelas jelas merupakan tanah masyarakat dan bahkan sudah ada terbit sertifikat diatas tanah tersebut
Jangan-jangan akan ada eksekusi lanjutan yang akan dilakukan oleh pengadilan negeri Simalungun atas klaim tanah HGU PTPN IV tersebut, padahal jelas jelas menurut sekdes, tidak ada tanah HGU melainkan tanah masyarakat,” ucap Jhon.

Demi keadilan dan kepastian Hukum Jhon Feryanto Sipayung SH.bermohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, serta Menkopolhukam agar melihat bahwa ada ketidaksesuaian antara data dan fakta.

“Agar apa yang menjadi hak masyarakat Dusun Pendowo limo atau di rampas oleh Negara, di kembalikan kepada masyarakat apalagi mereka atau masyarakat sudah tinggal dari tahun 1943,” tegas Jhon.

Sebelumnya PTPN 4 unit Balimbingan melakukan Eksekusi paksa tanaman kelapa sawit milik waga Dusun pendowo limo berdasarkan surat penetapan eksekusi ketua Pengadilan Negeri Simalungun tertanggal 12 Oktober 2022. Padahal perkara 09/Pdt/G/1997/PN.Sim Jo Nomor 401/Pdt/1998/PT. Mdn Jo Nomor 24K/Pdt/2000 Jo Nomor 251PK/Pat/ 2009 dimana penetapan Eksekusi yang di terbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sebelumnya dinyatakan tidak dapat dieksekusi (Non Executable.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 102 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…