Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Rehab Balai RW Wilayah Sawahan Kota Surabaya Diduga Menyimpang

×

Rehab Balai RW Wilayah Sawahan Kota Surabaya Diduga Menyimpang

Sebarkan artikel ini

Views: 342

SURABAYA, JAPOS.CO – Kota Surabaya terdapat 31 Kecamatan dari 1.360 balai RW , namun 1.182 balai RW harus diintervensi oleh Pemkot Surabaya. Sementara sisa kondisinya sudah baik.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari pantauan Japos.co Angggaran APBD 2023 melalui Satker Kepala Kecamatan menggelontorkan milyaran dalam paket pambangunan rehabilitas balai RW se-Surabaya.

Hanafii warga seputaran Sawahan mengatakan diduga jadi ajang korupsi akan kwalitas dan kwantitas pelaksanaan aktivitas kontruksi proyek rehab pembangunan balai RW.

Bila melihat portal terdapat 39 titik lokasi terkontrak senilai kurang lebih Rp 3 milyar di lokasi kelurahan Sawahan. Pertitik pembangunan rehab mulai dari anggaran konsultan perencanaan konsultan pengawasan hingga fisik oleh rekanan pelaksanaan melalui CV tersebut, dengan nilai di bawah Rp 200 juta beraneka macam nilai dan jumlah sesuai volume kebutuhan melalui penunjukkan langsung berharap secara terintegritas.

Pelaksanaan dilakukan rekanan yang dianggapnya maskot oleh penyelenggara pilihan atau pesanan akan tetapi nampak kejanggalan, indikasi abaikan ketentuan seperti tidak terpasangnya papan nama legalitas sebagai kewajiban pihak rekanan agar warga mengetahui asal usul, bersumber pembayaran pajak artinya uang rakyat bersifat terbuka dalam UUD No.14 Tahun 2008 Tentang KIP.

“Tuangan terapan pekerja abaikan SMK3 dan APD, pencampuran komposisi pembuatan beton juga jauh dari kaidah dalam kontruksi, menurut keterangan yang didapat upah pekerja juga terbayar di bawah UMK, alat atau sarana sebagai pendukung kerja seperti genzet juga tidak terlihat, diduga mengambil arus listrik dari balai RW. Bahkan pengawasan dari pihak satker sama sekali tidak terlihat seakan lemah diduga sbagai ajang bancaan guna mempertebal isi dompet, padahal setiap item yang dimunculkan uraian seperti BOQ, RKS, RAB negara membayar lunas sesuai persyarattan dokumen kontrak,” ungkap warga.

Menanggapi hal tersebut, anggota LSM WAR (Wadah Aspirasi Rakyat) Drs Zainal Abidin ST mengatakan terdapat syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan dari  pekerjaan pendahuluan, pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan suatu kesatuan pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang diatur dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan surat perjanjian/kontrak yang meliputi pembuatan foto dokumentasi yang harus dilakukan pada waktu: pekerjaan ( 0%, 50%, 100% ), setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish) – Setiap pengajuan Pembayaran Angsuran – Setelah masa pemeliharaan berakhir.untuk itu diharap pengwasan pemerintah tidak lemah akan kwalitas dan kwantitas penggunaan material bahkan bila perlu pihak terkait seperti APH di harap respon cepat melakukan sidak bila terdapat pengaduan informasi masyarakat. (Junn/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 108 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…