Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Bangunan Illegal Tanpa Berkekuatan Hukum di Pemandian Bahdamanik Simalungun Harus di Bongkar

×

Bangunan Illegal Tanpa Berkekuatan Hukum di Pemandian Bahdamanik Simalungun Harus di Bongkar

Sebarkan artikel ini

Views: 265

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Keributan yang mewarnai kawasan objek wisata Bah Damanik, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun Sumatra utara, pada hari Rabu (19/07/2023) mendapat tanggapan keras dari Nita Damanik SHut selaku Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak Siantar – Simalungun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Nita Damanik mengatakan, sangat ironis apa yang dilakukan oleh Solihin Ambarita dan Herlina boru Sidauruk. Semestinya mereka menyadari bahwa Bahdamanik sebagai pemilik sesuai sertifikat adalah Parulian Damanik keturunan Oppung Naihorsik (Partuanon damanik), bukan mereka.

“Kenapa mereka sangat ngotot seakan parulian Damanik sebagai orang yang menumpang di tanah mereka. apalagi sudah ada sertipikat atas nama Parulian Damanik,” ketus Nita Damanik.

Selanjutnya terkait ada beberapa pondok atau bangunan yang di bangun di atas pemandian Bahdamanik, yang bangunan tersebut di bangun oleh Hendri Damanik, dan istrinya Juiwati boru Sinaga itu juga harus di bongkar karena tidak ada hak mereka untuk membangun bangunan pondok tersebut apalagi mereka bukan sebagai pemegang sertifikat.

“Ya, kalau bangunan pondok itu di bangun secara liar bukan di tanah sesuai sertifikat, maka selain pemilik bahdamanik sesuai nama sertifikat berhak membongkar bangunan liar tersebut,” ucap Nita Damanik.”

Hal senada disampaikan Dewi SH MH, selaku pakar Hukum menyatakan, Parulian Damanik selaku pemilik Bahdamanik, berhak membongkar bangunan apapun yang berdiri secara ilegal di atas lahan lnya yang sudah berkekuatan Hukum (Sertifikat)

“Secara de facto berdasarkan hukum, lahan yang sudah bersertifikat maka siapapun yang mendirikan bangunan di atas tanah sudah bersertifikat, bangunan itu illegal. pemilik tanah yang punya sertifikat berhak membongkar bangunan ilegal tersebut itu,” ucap dewi.”

Sebelumnya Parulian Damanik keturunan Oppung Naihorsik (Partuanon damanik), meminta kepada pemilik bangunan atau pondok yang di bangun secara liar, membongkar bangunan – bangunan tersebut karena pemilik sah secara Hukum, pemilik Bahdamanik adalah Parulian Damanik keturunan Oppung Naihorsik (Partuanon damanik), (Isnaini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *