Views: 288
DEPOK, JAPOS.CO – Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Depok Aan Syurahman mengungkapkan tengah memproses pencabutan izin operasional 900 angkot yang tidak laik dan memenuhi kewajibannya perpanjang izin trayek.
Aan mengatakan dari fakta di lapangan dan administrasi yang didata Dishub ada ribuan jumlah angkot di Depok, tapi kenyataaannya hanya sekian.
“Fakta di lapangan dan fakta administrasi di data kita sekian ribu (jumlah angkot) tapi pada kenyataannya, dari sekian ribu yang melakukan pendaftaran ulang kan sedikit. Dan berdasarkan informasi, kita dapat banyak mobil-mobil yang pemiliknya sudah tidak mau lagi bisnis di angkutan, sehingga kita cabutlah izin mereka,” jelas Aan Syurahman.
Dikatakan Aan, pihaknya sedang melakukan berbagai tahapan pencabutan 900 dari sekitar 3.000 izin angkot dalam kota di Depok. “Ini lagi kita rekaputalsi, wacana terakhir mungkin di angka 900 mungkin akan dicabut,” katanya.
Aan menyebut, berbeda dengan masa lalu, banyak pengusaha angkutan yang saat ini merasa tidak mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut. Sehingga banyak pengusaha angkot yang mengubah mobilnya menjadi plat hitam atau menjualnya.
“Karena berdasarkan rekapitulasi dari 900 unit ini, sudah tidak melakukan perpanjangan administrasi. Artinya, kita berasumsi bahwa mereka tidak melakukan itu. Terus ada beberapa data yang memang beberapa unit kendaraan tersebut mengajukan perubahan status plat hitam, ada juga yang mengubah jadi pick up,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 2022 lalu, Dishub Kota Depok juga mencabut izin operasional 375 angkot karena tidak mematuhi aturan yang berlaku. Pencabutan izin tersebut terjadi lantaran berbagai sebab, seperti angkot yang telah melewati batasan usia kendaraan umum hingga karena tidak melakukan uji kir. (JK)