Views: 533
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Dengan memahami tugas pokok Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN) adalah membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Nagori.
Hal ini di katakan Pahala Sihombing selaku Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4) Sumatera Utara, Jum’at (14/07/2023).
Menurutnya, seharusnya Sarimuda Purba selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun, arif dan profesional dalam menjalankan fungsinya selaku orang nomor satu di DPMN, dimana fungsi dan tugasnya:
1.Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan kebijakan di bidang urusan pemberdayaan masyarakat dan Nagori.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi bidang urusan pemberdayaan masyarakat dan Nagori.
3. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemberdayaan masyarakat dan Nagori.
4. Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi di bidang urusan pemberdayaan masyarakat dan Nagori.
5. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemberdayaan masyarakat dan Nagori.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Hal di ataslah, tugas serta fungsi yang harus di jalankan Kadis DPMN Simalungun Sarimuda Purba. Namun, dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Tugas dimaksud salahsatunya adalah tidak mempelajari prosedur pelantikan jabatan direktur BUMNAG Nagori Bosar kecamatan Panambean Pane.
“Seyogyanya direktur BUMNAG harus diseleksi secara transparan karena jabatan itu dalam satu Nagori adalah jabatan publik yang bertujuan untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di Nagori dengan kemampuan managerial ekonomi seseorang dan sudah teruji dan bukan asal main pilih begitu saja, karena orang yang sudah definitif dalam jabatan itu adalah pelaku pengguna anggaran Publik sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” terangnya.
“Hal yang tidak masuk akal adalah mengapa kepala dinas dpmn tidak memeriksa LPJ direktur BUMNAG sebelumnya lalu kemudian dengan secepat itu bertindak melantik direktur yang baru? Profesional lah kadis DPMN ini,” ketus Pahala Sihombing.”
Karena sebagaimana laporan/Pengaduan LP4 kepada kejaksaan, inspektorat Simalungun bahwa direktur BUMNAG sebelumnya masih dalam tahap Lidik sehubungan dengan LPJ dari tahun 2019 s/d 2022 belum dipertanggungjawabkan.
“Saya selaku Ketua LP4 sangat meragukan pelantikan direktur yang baru Tanpa melalui prosedur dan akhirnya semuanya seremonial belaka karena direktur BUMNAG sebelumnya juga sudah di panggil oleh kejaksaan namun tidak pernah hadir demikian dengan Pangulu nagori bosar juga harus bertanggung jawab dalam penggunaan keuangan Nagori dana desa,atau dana BUMNAG,” ungkapnya.
“Kita tidak akan tinggal diam begitu saja dengan permainan kotor yang dilakukan pejabat pejabat ini,” tutup Pahala.(Zul)