Views: 254
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara, menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi yang di hadirkan mantan security atau Hansip PTPN IV Unit Balimbingan Kecamatan Tanah Jawah kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Dalam persidangan tersebut yang di hadiri oleh Kuasa hukum PTPN 4 Unit Kebun Balimbingan, dan juga Badan Pertanahan Nasional kanwil Sumut dan BPN Kabupaten Simalungun, serta Kuasa Hukum dari Penggugat dalam hal ini, Masyarakat Dusun Pendowo Limo Kelurahan Bahkisat kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik(LP4)Jhon Feryanto Sipayung S.H.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 39/G/PTUN MDN, yang di ketuai oleh Hakim Ketua, Yusuf Ngongo SH MH Hakim Anggota Alponteri Sagala SH Maria Pingkan Telew SH MH dan Panitera Derista Hotdiana Malau, langsung memulai dengan memberikan pertanyaan kepada kuasa hukum dari PTPN IV apakah sudah siap dengan saksi saksinya, kuasa hukum PTPN IV Unit Balimbingan Tanah Jawa Simalungun mengatakan akan menghadirkan saksi satu orang yang bernama Samsir.
Selanjutnya Hakim ketua mengambil sumpah saksi Samsir sebelum di mintai keterngannya.
Saksi dari PTPN IV tersebut menerangkan bahwa saksi bekerja di PTPN IV dari tahun 1986 hingga 2016, saksi juga menerangkan dihadapan hakim sambil menunjukan peta bahwa sebelah timur berbatasan dengan kebun masyarakat. lalu kuasa hukum masyarakat Dusun Pendowo limo membawa saksi untuk melihat penetapan Eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua pengadilan negeri Simalungun tertanggal 12 Oktober 2022 disitu disebutkan bahwa sebelah timur berbatasan dengan kebun HGU PTPN IV. .
Lalu saksi menjelaskan penetapan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri Simalungun ini Salah dan sebelah timur bukan berbatasan dengan kebun HGU PTPN IV akan tetapi berbatasan dengan kebun masyarakat.
“Dimana pada saat sidang lapangan sebelumnya dalam berita Acara Eksekusi yang di terbitkan oleh ketua pengadilan negeri Simalungun yang acuannya adalah objek sengketa didapat sebelah timur berbatasan dengan HGU Kebun Balimbingan akan tetapi faktanya pada saat persidangan lapangan sebelah timur itu berbatasan perladangan masyarakat dan Majelis Hakim juga memperjelas kepada kepala desa Bah kisat apakah memang ada HGU PTPN IV disebelah sana pak, kepala desa menjawab sejauh ini yang saya ketahui tidak ada pak,” terangnya.
Sementara Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik(LP4)Jhon Feryanto Sipayung SH usai di gelarnya sidang, saat di konfirmasi mengatakan, sidang terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat II intervensi (PTPN IV) semakin jelas dan terang.
“Adanya dugaan penyelundupan hukum atas terbitnya Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan oleh ketua Pengadilan Negeri Simalungun yang mana menurut hemat kami pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan negeri Simalungun terlalu dipaksakan dikarenakan banyaknya kejanggalan yang didapat antara ketidaksesuaian fakta dan data seperti yang terjadi dalam Fakta persidangan hari ini,” ungkap Jhon Feryanto Sipayung SH.
Bahwa sebelumnya disebutkan didalam penetapan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri Simalungun tertanggal 12 Oktober 2022 yang lalu disebutkan bahwa sebelah timur itu berbatasan dengan HGU PTPN IV akan tetapi pada faktanya pada saat sidang lapangan sebelah timur berbatasan dengan kebun masyarakat.
Dan atas kejanggalan kejanggalan tersebut kata Jhon Feryanto Sipayung SH, akan melakukan seluruh upaya hukum atas kejanggalan kejanggalan yang terjadi didalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Dan saya juga meminta kepada bapak presiden dan bapak Kemenkopolhukam untuk menindak tegas pihak pihak terlibat didalam pelaksanaan eksekusi ini agar kejadian ini tidak akan terulang kembali kepada masyarakat kecil,” tutup Jhon Feryanto Sipayung SH.
Sebagai informasi sebelumnya PTPN 4 unit Balimbingan melakukan Eksekusi paksa tanaman kelapa sawit milik waga Dusun pendowo limo berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor 09/Pdt/G/1997. Padahal perkara 09/Pdt/G/1997/PN.Sim Jo Nomor 401/Pdt/1998/PT. Mdn Jo Nomor 24K/Pdt/2000 Jo Nomor 251PK/Pat/ 2009 dimana putusan penetapan Eksekusi yang di terbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sebelumnya dinyatakan tidak dapat dieksekusi (Non Executable.(Zul)